SANANA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar kegiatan Pembahasan Dokumen Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kepsul, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Kepsul Hi. M. Saleh Marasabessy tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani, Camat Sulabesi Tengah dan Camat Sulabesi Timur serta seluruh jepala desa dan BPD kedua kecamatan.
Kegiatan rapat pembahasan tapal batas berlangsung selama dua hari. Selasa 13-14 Juni 2023 di ruang rapat Kabag Pemerintahan Setda Kepsul. Desa Pohea, Kec. Sanana Utara. Selasa (13/06/23) Sore.
Wakil Bupati Kepsul Hi. M. Saleh Marasabessy dalam sambutannya menghimbau kepada camat dan seluruh kepala desa serta ketua BPD se- Kepsul agar tetap komitmen bersama masyarakat untuk menyelesaikan tapal batas di desanya masing-masing.
Wakil Bupati juga mengarapkan kepala desa dan BPD agar tetap fokus untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi konflik antardesa yang satu dengan yang lain, semua itu karena adanya ketidakjelasan batas desa antarsatu dengan yang lain, misalnya, tidak adanya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis,” ungkapnya.
Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani mengucapkan syukur karena sesuai program dan visi misi Bupati Kepsul Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Hi. M. Saleh Marasabessy terkait dengan penetapan batas desa.
Untuk itu, dirinya telah mensosialisasikan ke 12 kecamatan dan 78 Desa serta 2 desa persiapan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Suwandi menambahkan bahwa sesuai hasil sosialisasi tersebut, semua dokumen sudah diajukan ke tata pemerintahan Setda Kepsul namun masih ada beberapa persyaratan yang masih jadi kendala. Untuk dokumen administrasi di 26 desa telah rampung hingga pemasangan patok serta berita acara antar desa yang satu dengan desa tetangganya.
“Untuk 26 desa yang dokumen sudah memenuhi syarat tersebut tinggal menunggu Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat data batas wilayah administrasi desa sekaligus dokumen administrasinya kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan lanjutkan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta”, ungkapnya.
Walaupun kepemimpinan Bupati dan Wabup baru dua tahun, namun lanjut Suwandi, sudah 26 desa yang akan memiliki batas wilayah desa di Kepsul.
“Bukan hanya itu, komitmen Ibu Bupati di 2024 mendatang harus tuntas dan 80 desa semuanya memiliki peta wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Suwandi menghimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat Kepsul agar dapat bekerjasama untuk mempercepat proses batas wilayah di desanya masing-masing.
“Karena peta wilayah di desa juga dapat mendongkrak keuangan desa dan bantuan pemerintah ke desa serta menghindari konflik tapal batas di kemudian hari,” pungkasnya (nd)