SANANA,Teluknews.com – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejari Sula, Rabu (17/1/2024).
Penandatanganan MoU teraebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, Wakil Bupati Saleh Marasabessy, Kepala Kejari Sula Immanuel RH, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Fifian Adeningsi Mus mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara pemerintahan daerah dan pihak kejaksaan demi upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal melalui pendampingan hukum, baik dalam tahap perencanaan, realisasi maupun pengawasan pembangunan daerah.
Fifian berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintahan daerah kabupaten Kepulauan Sula dan Kejari Kepulauan Sula, akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Fifian.
Fifian juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintahan daerah agar dalam melaksanakan tugas yang harus, selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan.
Kepala Kejari Sula Immanuel RH manyampaukan terima kasih kepada Pemda Kepsul terkait adanya kesepakatan bersama tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih, kepada Ibu Bupati Kepulauan Sula, atas kepercayaan untuk bermitra dengan kami, terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” pungkasnya (nd)