Pemda Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepsul menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,

Bimtek yang diselenggarakan atas kerjasama pihak ketiga, PT. Pasoepati Aman Sejahtera Nusantara, di Ibis Styles Hotel, Jalan Gunung Sari, Jakarta Utara, Senin (23/12/2024) tersebut, resmi dibuka Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus.

Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani S.STP., M.Si dalam laporan panitia yang diterima media ini menyebutkan, peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 123 orang, terdiri dari 76 kepala desa, 31 perangkat desa dan 16 ketua BPD se-Kepsul.

Sementara hadir sebagai narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Dosen IPDN dan juga Tim Perumus Kemendagri R.I Daerah Otonomi Baru (DOB), Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si

“Tujuan bimtek ini yakni meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas pengembangan desa, meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan pertanggungawaban bagi aparatur pemerintah desa. Intinya, agar peserta bimtek memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku: Di samping itu, peserta juga mendapat penghargaan berupa sertifikat,” jelas Suwandi.

Baca Juga :  GMNI Desak DPRD Segera Proses Kasus Tamin

Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan sebuah legislasi yang bertujuan melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” paparnya.

Menurut Fifian, poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di antaranya selain terkait perubahan masa jabatan kepala desa, juga bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.

Selain itu, sambung Fifian, undang-undang ini juga menjelaskan tentang penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Djufri Ingatkan BPD Tidak Mengangkat Panitia Pilkades Dari Kalangan Keluarga

Selain itu, juga terkait pengelolaan keuangan desa, di mana terdapat pengaturan yang lebih rinci dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Undang-undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa,” terangnya.

Fifian mengatakan Undang-undang mor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di antaranya memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Karena itu, melalui kegiatan ini, Fifian berharap para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan kompetensi tentang penerapan aturan menurut undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap para kepala desa, aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih serius mengikuti kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Bupati James Uang Didesak Kooperatif, Suku Wayoli Siap Tolak Kunjungan Wapres
Bupati James Resmi Buka HKG PKK ke-53 dan Kejuaraan Tarkam di Halmahera Barat
Dana Koperasi Desa Kawasi Rp1,450 Miliar Ghoib
Warga Keluhkan Banjir, Irine Yusiana Komitmen Perjuangkan Drainase di Bobanehena
NHM Peduli Bantu Pasien Jantung Maluku Utara Berobat ke Jakarta
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskominfo Sula Siapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Unsur Pimpinan Daerah dan OPD
Nelayan Desa Saria Jadi Korban Ombak, Pemda Halbar Dinilai ‘Tarada Hati’

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Lewat APKASI Otonomi Expo, Halsel Promosi Produk Unggulan Skala Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Pemerintah JUJUR Berikan Beasiswa Rp 10 Juta Kepada M. Aqsyahiful Ikram

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Wabup Halbar Kunjungi Bayi Yang Lahir Pada Hari Kemerdekaan di RSUD Jailolo

Berita Terbaru

Maluku Utara

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Senin, 13 Okt 2025 - 12:13 WIB