Pemda Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepsul menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,

Bimtek yang diselenggarakan atas kerjasama pihak ketiga, PT. Pasoepati Aman Sejahtera Nusantara, di Ibis Styles Hotel, Jalan Gunung Sari, Jakarta Utara, Senin (23/12/2024) tersebut, resmi dibuka Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus.

Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani S.STP., M.Si dalam laporan panitia yang diterima media ini menyebutkan, peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 123 orang, terdiri dari 76 kepala desa, 31 perangkat desa dan 16 ketua BPD se-Kepsul.

Sementara hadir sebagai narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Dosen IPDN dan juga Tim Perumus Kemendagri R.I Daerah Otonomi Baru (DOB), Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si

“Tujuan bimtek ini yakni meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas pengembangan desa, meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan pertanggungawaban bagi aparatur pemerintah desa. Intinya, agar peserta bimtek memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku: Di samping itu, peserta juga mendapat penghargaan berupa sertifikat,” jelas Suwandi.

Baca Juga :  Sampaikan Sambutan di Kegiatan Rembuk Stunting, Ini yang Diharapkan Bupati Kepsul

Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan sebuah legislasi yang bertujuan melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” paparnya.

Menurut Fifian, poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di antaranya selain terkait perubahan masa jabatan kepala desa, juga bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.

Selain itu, sambung Fifian, undang-undang ini juga menjelaskan tentang penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Pemda Kepsul Gelar Seminar Penentu Hari Jadi Sula

Selain itu, juga terkait pengelolaan keuangan desa, di mana terdapat pengaturan yang lebih rinci dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Undang-undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa,” terangnya.

Fifian mengatakan Undang-undang mor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di antaranya memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Karena itu, melalui kegiatan ini, Fifian berharap para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan kompetensi tentang penerapan aturan menurut undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap para kepala desa, aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih serius mengikuti kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN
Keciprat DAK Rp26 Miliar, RSUD Jailolo Fokus Pengembangan Fasilitas Kesehatan
AKD Resmi Terbentuk, Berikut Nama-nama Pimpinan Komisi DPRD Halsel
Diberhentikan Dari Jabatan Kadis Perindakop Halbar, Demisius Minta Maaf
Ini Penjelasan Sekda Soal Insiden di Kantor Disperindag Halmahera Barat
Palang Kantor Disperindag, Sekda dan Anggota DPRD Halbar Nyaris Adu Jotos
Protes Kelangkaan BBM, Kadisperindagkop Halbar Aniaya Warga
Silaturahmi Bersama Anggota DPD RI, Fraksi PKS Dorong Dua Prioritas Infrastruktur Dasar di Halsel

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB