Pemda Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepsul menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,

Bimtek yang diselenggarakan atas kerjasama pihak ketiga, PT. Pasoepati Aman Sejahtera Nusantara, di Ibis Styles Hotel, Jalan Gunung Sari, Jakarta Utara, Senin (23/12/2024) tersebut, resmi dibuka Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus.

Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani S.STP., M.Si dalam laporan panitia yang diterima media ini menyebutkan, peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 123 orang, terdiri dari 76 kepala desa, 31 perangkat desa dan 16 ketua BPD se-Kepsul.

Sementara hadir sebagai narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Dosen IPDN dan juga Tim Perumus Kemendagri R.I Daerah Otonomi Baru (DOB), Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si

“Tujuan bimtek ini yakni meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas pengembangan desa, meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan pertanggungawaban bagi aparatur pemerintah desa. Intinya, agar peserta bimtek memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku: Di samping itu, peserta juga mendapat penghargaan berupa sertifikat,” jelas Suwandi.

Baca Juga :  Bawaslu Kepsul Gelar ToT

Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan sebuah legislasi yang bertujuan melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” paparnya.

Menurut Fifian, poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di antaranya selain terkait perubahan masa jabatan kepala desa, juga bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.

Selain itu, sambung Fifian, undang-undang ini juga menjelaskan tentang penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti ke 73, TNI-AU Leo Wattimena Gelar Kegiatan Donor Darah

Selain itu, juga terkait pengelolaan keuangan desa, di mana terdapat pengaturan yang lebih rinci dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Undang-undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa,” terangnya.

Fifian mengatakan Undang-undang mor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di antaranya memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Karena itu, melalui kegiatan ini, Fifian berharap para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan kompetensi tentang penerapan aturan menurut undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap para kepala desa, aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih serius mengikuti kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI
Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong
Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp
Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK
Buka Kegiatan Manasik, Wabup Ingatkan JCH Kepsul Jaga Kesehatan
Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi
Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB