JAKARTA, Teluknews.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepsul menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,
Bimtek yang diselenggarakan atas kerjasama pihak ketiga, PT. Pasoepati Aman Sejahtera Nusantara, di Ibis Styles Hotel, Jalan Gunung Sari, Jakarta Utara, Senin (23/12/2024) tersebut, resmi dibuka Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani S.STP., M.Si dalam laporan panitia yang diterima media ini menyebutkan, peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 123 orang, terdiri dari 76 kepala desa, 31 perangkat desa dan 16 ketua BPD se-Kepsul.
Sementara hadir sebagai narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Dosen IPDN dan juga Tim Perumus Kemendagri R.I Daerah Otonomi Baru (DOB), Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si
“Tujuan bimtek ini yakni meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas pengembangan desa, meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan pertanggungawaban bagi aparatur pemerintah desa. Intinya, agar peserta bimtek memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku: Di samping itu, peserta juga mendapat penghargaan berupa sertifikat,” jelas Suwandi.
Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan sebuah legislasi yang bertujuan melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undang ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” paparnya.
Menurut Fifian, poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di antaranya selain terkait perubahan masa jabatan kepala desa, juga bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
Selain itu, sambung Fifian, undang-undang ini juga menjelaskan tentang penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, juga terkait pengelolaan keuangan desa, di mana terdapat pengaturan yang lebih rinci dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Undang-undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa,” terangnya.
Fifian mengatakan Undang-undang mor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di antaranya memperkuat demokrasi di tingkat desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
Karena itu, melalui kegiatan ini, Fifian berharap para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan kompetensi tentang penerapan aturan menurut undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap para kepala desa, aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih serius mengikuti kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” pungkasnya. (nd)