Pemecatan 10 ASN BPKAD Maluku Utara Tergantung Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

SOFIFI, Teluknews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara belum mengambil langkah lebih jauh ihwal sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara yang diduga tertangkap saat mengonsumsi narkoba oleh Polda Metro Jaya. Langkah tegas berupa pemecatan dapat dilakukan apabila para terduga dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Kita tunggu hasilnya saja nanti untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian. Sanksi indisipliner sudah pasti, yang jelas kita ikuti proses saja apakah mereka dikategorikan pemakai atau pengedar. Pemecatan 10 ASN BPKAD itu masih menunggu proses hukum,” kata BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada, Kamis malam, 23 Mei.

Alex mengatakan para pelaku pastinya tak luput dari sanksi pidana jika dalam proses hukum dinyatakan bersalah. “Andai kata info ini benar, BKD khususnya Pemprov Maluku Utara tentu tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan atau penyeledikan oleh kepolisian. Pastinya bakal dipecat sebagai ASN oleh BKD Pemprov Maluku Utara apabila bersalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Disperkim Maluku Utara Targetkan 106 Aset Tanah Bersertifikat Pemprov

Alex menambahkan, pemberian sanksi kepada para terduga pelaku sudah sesuai undang-undang kepegawaian dan undang-undang tentang ASN. Sanksi dapat diterapkan yaitu mulai dari penundaan kepangkatan, diberhentikan dari jabatan jika memiliki jabatan tertentu, hingga diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.

“Jika itu pelanggarannya dikategorikan berat dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, bisa berujung pemecatan. Karena soal narkoba ini kejahatan luar biasa, tapi kita lihat dulu apa pelanggarannya supaya dikenakan sanksi internal. Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian dan nanti lihat putusan akhirnya seperti apa. Yang pasti pemecatan 10 ASN BPKAD itu kita tidak dahului,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus sepuluh aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Pemerintah JUJUR Berikan Beasiswa Rp 10 Juta Kepada M. Aqsyahiful Ikram

Sepuluh ASN yang ditangkap dalam razia gabungan itu diantaranya O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan sisanya tercatat sebagai staf bidang anggaran di kantor yang sama.

Kesepuluh abdi negara ini ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu siang 22 Mei 2024 waktu setempat. 10 terduga ini lima diantaranya dinyatakan positif urine, yaitu U, ZB, BI, dan, F. Sementara sisanya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, sepuluh ASN yang ditangkap itu berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA. Mereka terbang ke Jakarta berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Surat ditandatangani pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara Fitria Wati Abdul Mutalib. (red)

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:54 WIB

Buka Kegiatan Pencanangan HUT DWP Kepulauan Sula Ke-26, Ini Harapan Bupati Sula

Jumat, 14 November 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Pemda Halbar dan Wamenhub Berbuah Manis, Tiga Pelabuhan Masuk Program 2026

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Rakor Kemendikdasmen Bahas Revitalisasi Pendidikan 2026, Wabup Halbar Dorong Penguatan “Halbar Cerdas”

Kamis, 13 November 2025 - 19:17 WIB

970 Guru di Halbar Telah Bersertifikat PPG, Dikbud Sebut Kualitas Pendidikan Meningkat

Kamis, 13 November 2025 - 18:33 WIB

Ismail Buamona, Birokrat Muda yang Siap Menakhodai KNPI Halmahera Barat

Kamis, 13 November 2025 - 08:04 WIB

Program Desa Goro-goro Terealisasi Sejak 2019, Tokoh Masyarakat: Semua Berdampak Positif bagi Warga

Rabu, 12 November 2025 - 16:48 WIB

Tertibkan Administrasi, 160 Pasangan Ikut Pengesahan Nikah Massal

Rabu, 12 November 2025 - 16:35 WIB

HKN ke-61, RSUD Jailolo Wujudkan “Halbar Sehat” Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru