SOFIFI, Teluknews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara belum mengambil langkah lebih jauh ihwal sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara yang diduga tertangkap saat mengonsumsi narkoba oleh Polda Metro Jaya. Langkah tegas berupa pemecatan dapat dilakukan apabila para terduga dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Kita tunggu hasilnya saja nanti untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian. Sanksi indisipliner sudah pasti, yang jelas kita ikuti proses saja apakah mereka dikategorikan pemakai atau pengedar. Pemecatan 10 ASN BPKAD itu masih menunggu proses hukum,” kata BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada, Kamis malam, 23 Mei.
Alex mengatakan para pelaku pastinya tak luput dari sanksi pidana jika dalam proses hukum dinyatakan bersalah. “Andai kata info ini benar, BKD khususnya Pemprov Maluku Utara tentu tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan atau penyeledikan oleh kepolisian. Pastinya bakal dipecat sebagai ASN oleh BKD Pemprov Maluku Utara apabila bersalah,” jelasnya.
Alex menambahkan, pemberian sanksi kepada para terduga pelaku sudah sesuai undang-undang kepegawaian dan undang-undang tentang ASN. Sanksi dapat diterapkan yaitu mulai dari penundaan kepangkatan, diberhentikan dari jabatan jika memiliki jabatan tertentu, hingga diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.
“Jika itu pelanggarannya dikategorikan berat dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, bisa berujung pemecatan. Karena soal narkoba ini kejahatan luar biasa, tapi kita lihat dulu apa pelanggarannya supaya dikenakan sanksi internal. Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian dan nanti lihat putusan akhirnya seperti apa. Yang pasti pemecatan 10 ASN BPKAD itu kita tidak dahului,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus sepuluh aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sepuluh ASN yang ditangkap dalam razia gabungan itu diantaranya O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan sisanya tercatat sebagai staf bidang anggaran di kantor yang sama.
Kesepuluh abdi negara ini ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu siang 22 Mei 2024 waktu setempat. 10 terduga ini lima diantaranya dinyatakan positif urine, yaitu U, ZB, BI, dan, F. Sementara sisanya masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, sepuluh ASN yang ditangkap itu berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA. Mereka terbang ke Jakarta berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Surat ditandatangani pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara Fitria Wati Abdul Mutalib. (red)