Pemecatan 10 ASN BPKAD Maluku Utara Tergantung Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

SOFIFI, Teluknews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara belum mengambil langkah lebih jauh ihwal sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara yang diduga tertangkap saat mengonsumsi narkoba oleh Polda Metro Jaya. Langkah tegas berupa pemecatan dapat dilakukan apabila para terduga dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Kita tunggu hasilnya saja nanti untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian. Sanksi indisipliner sudah pasti, yang jelas kita ikuti proses saja apakah mereka dikategorikan pemakai atau pengedar. Pemecatan 10 ASN BPKAD itu masih menunggu proses hukum,” kata BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada, Kamis malam, 23 Mei.

Alex mengatakan para pelaku pastinya tak luput dari sanksi pidana jika dalam proses hukum dinyatakan bersalah. “Andai kata info ini benar, BKD khususnya Pemprov Maluku Utara tentu tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan atau penyeledikan oleh kepolisian. Pastinya bakal dipecat sebagai ASN oleh BKD Pemprov Maluku Utara apabila bersalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Diam-diam Al Yasin Lantik Hj Eka Jabat Plt Kadis PUPR Malut

Alex menambahkan, pemberian sanksi kepada para terduga pelaku sudah sesuai undang-undang kepegawaian dan undang-undang tentang ASN. Sanksi dapat diterapkan yaitu mulai dari penundaan kepangkatan, diberhentikan dari jabatan jika memiliki jabatan tertentu, hingga diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.

“Jika itu pelanggarannya dikategorikan berat dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, bisa berujung pemecatan. Karena soal narkoba ini kejahatan luar biasa, tapi kita lihat dulu apa pelanggarannya supaya dikenakan sanksi internal. Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian dan nanti lihat putusan akhirnya seperti apa. Yang pasti pemecatan 10 ASN BPKAD itu kita tidak dahului,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus sepuluh aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Samsuddin Irup Upacara HUT RI ke 79

Sepuluh ASN yang ditangkap dalam razia gabungan itu diantaranya O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. O dan U merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sedangkan sisanya tercatat sebagai staf bidang anggaran di kantor yang sama.

Kesepuluh abdi negara ini ditangkap saat pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu siang 22 Mei 2024 waktu setempat. 10 terduga ini lima diantaranya dinyatakan positif urine, yaitu U, ZB, BI, dan, F. Sementara sisanya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, sepuluh ASN yang ditangkap itu berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA. Mereka terbang ke Jakarta berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Surat ditandatangani pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara Fitria Wati Abdul Mutalib. (red)

Berita Terkait

Dubes Spanyol untuk Indonesia Undang Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dalam Perayaan Warisan Budaya Spanyol-Indonesia
Inspektorat Malut Sebut Temuan Rp15,4 Miliar 100 Persen Ditindaklanjuti
Kabag Umum Deprov Diduga Dekati Sekwan ‘Rebut’ Posisi Karo Umum
Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RSUD Labuha

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:12 WIB

KNPI Ternate Soroti Kurangnya Infrastruktur Kesehatan di Ternate Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:57 WIB

APDESI Versi Azizi Kembali Berulah, Jelang Pelantikan Para Kades di “Peras” Rp1,5 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:46 WIB

Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:10 WIB

Kepala Kemenag Sula Sayangkan Sikap Kabag Kesra Sula, La Sengka La Dadu: Saya Berharap Tidak Terjadi Lagi ke Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:52 WIB

Dibimbing TP-PKK, Gubernur Sherly Puji Prodak Dekranasda Halsel

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:10 WIB

Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:53 WIB

Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79 dan Acara Ramah Tamah, Ini yang Disampaikan Bupati Sula

Berita Terbaru