JAILOLO,Teluknesw.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) bakal terlilit utang pihak ke tiga mencapai Rp 100 miliar.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Halbar Joko Abadi, saat ini utang pihak ke tiga yang telah di reviwu oleh Inspektorat belum juga dibayar, padahal Surat Penyedia Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah berada di meja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Sonya Mail, namun hingga saat ini tidak dilakukan pencairan.
“Harus ada skema skala prioritas pembayar utang, jadi pekerjaan sudah 100 persen kemudian sudah Provisional Hand Over (PHO) harus jadi prioritas pembayaran, jangan pekerjaan yang baru dilaksanakan menjadi prioritas untuk dibayar,”cetus Joko kepada wartawan, Rabu (23/08/2023).
Politisi Partai Golkar Halbar ini menyatakan, pembayaran utang pihak ke tiga yang sudah mengajukan SPD dan SPM menjadi prioritas untuk mengantisipasi terjadinya pembengkakan utang yang akan dimasukan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak ada skala prioritas penyelesaian utang, maka utang terus membengkak hingga 2024 mendatang.
“Memang kondisi fiskal kita agak sedikit menurun, belum lagi kita dihadapkan dengan pembayaran utang PEN, maka pemerintah harus mempertegas dan memperjelas skema membayar utang seperti apa,”tegasnya.
Joko menambahkan, jika pembayaran utang tidak di skemakan, maka Plt Kepala BPKAD bisa dianggap tidak mampu menjalankan tugas, karena tidak ada langkah taltis untuk mengendalikan keuangan daerah yang saat ini mulai amburadul.
“Nanti di APBD Perubahan kita lihat lagi kegiatan mana yang harus di prioritaskan untuk segera dibayar, karena kurang lebih Rp 100 miliar utang harus dituntaskan tahun ini,”pungkasnya. (bur)