Pemprov Malut Sial Lagi, BKN Blokir Data Plt Sekda Salmin Janidi

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekda Salmin Janidi.

Plt Sekda Salmin Janidi.

SOFIFI, Teluknews – Pemprov Maluku Utara kembali mendapat nasib sial usai Kemendagri memblokir Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Apesnya pemprov ini buntut dari reshuffle pejabat eselon II, pejabat administrator dan pengawas oleh Plt. Gubernur M. Al Yasin Ali awal 2024 kemerin.

Pelantikan yang belakangan diketahui tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan keriteria atau NSPK Manajemen ASN itu selain memengaruhi proses pelaksanaan APBD 2024 dan berimbas pada Kemendagri mereset admin SIPD, dampak lain yang dialami Pemrov Maluku Utara yaitu BKN memblokir puluhan data kepegawaian puluhan pejabat.

Pemblokiran data layanan kepegawaian 20 ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara itu karena Plt Gubernur M Al Yasin Ali tak menggubris perintah Kemendagri, yaitu membatalkan SK pelantikan 64 pejabat pada periode 17 Januari dan 1 Februari 2024.

Termasuk 92 eselon III yang dilantik pada 2 Februari 2024, dan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, Kepala BPKAD Ahmad Purbya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam pada 25 Maret 2024.

Baca Juga :  Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029

Sumber teluknews mengungkapkan, penyebabnya admin SIPD Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) direset salah satunya karena super admin yang diajukan dipegang oleh Salmin Janidi, Plt Sekda yang ditunjuk tanpa keputusan presiden.

Plt. Gubernur sebelumnya diperintahkan membatalkan SK dimaksud, namun, Al Yasin selaku pelaksana tugas kepala daerah tetap apatis dan tetap kekeh pada keputusannya. Padahal, tindakan dilakukan dinilai inprosedural.

“Sehingga itu Kemendagri, KASN dan BKN bahkan telah meminta agar SK pemberhentian tersebut dicabut atau dibatalkan. Tetapi sikap beliau sudah bulat, bersikeras tidak kembalikan apa yang diperintahkan. Pelaksanaan kegiatan pada APBD 2024 dipastikan molor, sebab akun admin daerah pada SIPD direset oleh Kemendagri, sehingga DPA kita tidak dapat dicetak,” terangnya, Sabtu (20/4).

Ihwal pemblokiran data layanan kepegawaian 20 ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara, lanjut sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan surat pemblokiran. Pemblokiran ini imbas dari sikap Plt Gubernur yang tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Kepsul Kembali Santuni Janda dan Anak Yatim di Lima Kecamatan

20 pegawai yang datanya diblokir yaitu Idrus Assagaf, Mulyadi Wowor, Muhammad Zakir Abdulrahman, Nasaruddin Robo, Yusuf H. Ahmad, Jainul Sadik, Bahtiar Abubakar, H. Samsu, Saleh Syarbin, Yudhi Firmansyah, Dudy Martoro, Rustam, Amiruddin N. Hadad, Antonius, Rastan Sudirman, Irwan Sergi, Salmin Janidi, Fitriawati I. Abdul Muthalib, A. Yasin Hayatudin dan Ningkeula Iwis Darma

“Informasi yang kami peroleh, BKN memberi catatan Sekretaris Daerah masih dijabat oleh Samsuddin A Kadir, karena pemberhentiannya tidak sesuai NSPK, begitu juga dengan pejabat eselon II lainnya,” sambungnya.

Plt. Kepala BKD Maluku Utara Idwan Asbur dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi dari BKN perihal pemblokiran data 20 pegawai dimaksud.

“Kami belum dapat suratnya (pemblokiran data kepegawaian dilingkup Pemprov Malut),” singkatnya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB