SOFIFI, Teluknews – Pemprov Maluku Utara kembali mendapat nasib sial usai Kemendagri memblokir Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Apesnya pemprov ini buntut dari reshuffle pejabat eselon II, pejabat administrator dan pengawas oleh Plt. Gubernur M. Al Yasin Ali awal 2024 kemerin.
Pelantikan yang belakangan diketahui tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan keriteria atau NSPK Manajemen ASN itu selain memengaruhi proses pelaksanaan APBD 2024 dan berimbas pada Kemendagri mereset admin SIPD, dampak lain yang dialami Pemrov Maluku Utara yaitu BKN memblokir puluhan data kepegawaian puluhan pejabat.
Pemblokiran data layanan kepegawaian 20 ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara itu karena Plt Gubernur M Al Yasin Ali tak menggubris perintah Kemendagri, yaitu membatalkan SK pelantikan 64 pejabat pada periode 17 Januari dan 1 Februari 2024.
Termasuk 92 eselon III yang dilantik pada 2 Februari 2024, dan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, Kepala BPKAD Ahmad Purbya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam pada 25 Maret 2024.
Sumber teluknews mengungkapkan, penyebabnya admin SIPD Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) direset salah satunya karena super admin yang diajukan dipegang oleh Salmin Janidi, Plt Sekda yang ditunjuk tanpa keputusan presiden.
Plt. Gubernur sebelumnya diperintahkan membatalkan SK dimaksud, namun, Al Yasin selaku pelaksana tugas kepala daerah tetap apatis dan tetap kekeh pada keputusannya. Padahal, tindakan dilakukan dinilai inprosedural.
“Sehingga itu Kemendagri, KASN dan BKN bahkan telah meminta agar SK pemberhentian tersebut dicabut atau dibatalkan. Tetapi sikap beliau sudah bulat, bersikeras tidak kembalikan apa yang diperintahkan. Pelaksanaan kegiatan pada APBD 2024 dipastikan molor, sebab akun admin daerah pada SIPD direset oleh Kemendagri, sehingga DPA kita tidak dapat dicetak,” terangnya, Sabtu (20/4).
Ihwal pemblokiran data layanan kepegawaian 20 ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara, lanjut sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan surat pemblokiran. Pemblokiran ini imbas dari sikap Plt Gubernur yang tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat.
20 pegawai yang datanya diblokir yaitu Idrus Assagaf, Mulyadi Wowor, Muhammad Zakir Abdulrahman, Nasaruddin Robo, Yusuf H. Ahmad, Jainul Sadik, Bahtiar Abubakar, H. Samsu, Saleh Syarbin, Yudhi Firmansyah, Dudy Martoro, Rustam, Amiruddin N. Hadad, Antonius, Rastan Sudirman, Irwan Sergi, Salmin Janidi, Fitriawati I. Abdul Muthalib, A. Yasin Hayatudin dan Ningkeula Iwis Darma
“Informasi yang kami peroleh, BKN memberi catatan Sekretaris Daerah masih dijabat oleh Samsuddin A Kadir, karena pemberhentiannya tidak sesuai NSPK, begitu juga dengan pejabat eselon II lainnya,” sambungnya.
Plt. Kepala BKD Maluku Utara Idwan Asbur dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi dari BKN perihal pemblokiran data 20 pegawai dimaksud.
“Kami belum dapat suratnya (pemblokiran data kepegawaian dilingkup Pemprov Malut),” singkatnya. (red)