MOROTAI,Teluknews.com-Sistem penanganan wabah Covid-19 yang diterapkan tim Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Morotai untuk memutus mata ratai wabah Covid-19 amburadul.
Bagaimana tidak, jaga jarak adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 tidak diterapkan tim Satgas Covid-19 Morotai.
Hal ini seperti terlihat saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di kantor Camat Morotai Selatan (Morsel), Kamis (30/07) pagi hingga malam hari, terlihat ratusan masyarakat berdesak-desakan mengantri untuk mendapat bantuan tersebut.
Di hari sebelumnya, Rabu (29/07) juga terdapat rombongan Kominfo yang bertandang di Morotai untuk meresmikan pembangunan BTS 4G di Desa Nakamura juga terlihat berkerumun saat berpose bersama dengan Bupati, Benny Laos.
Mirisnya lagi, rombongan Kominfo hanya menjalani tes biasa kemudian balik ke tempat asal mereka tanpa di karantina. Namun bagi warga biasa yang masuk di Morotai mereka dikabarkan wajib di Karantina 7 hingga 14 hari.
“Kami heran sistem penanganan wabah Covid-19 yang diterapkan tim Satgas, mereka bilang untuk memutus mata rantai Covid19 harus jaga jarak, tapi faktanya saat pembagian BST ratusan warga dibiarkan berkumpul begitu saja,”ucap sejumlah warga.
Warga lainnya berujar, karantina yang diterapkan di Morotai terkesan pilih kasih.”Kalau warga biasa yang masuk di Morotai sudah pasti akan dapat karantina, tapi kalau pejabat atau pegawai tim Satgas biarkan saja, “kesal warga lainnya.
Sementara, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Morotai, Novindra Humbar saat dikonfirmasi melalui pesan Wasthapp mengaku untuk pelaku perjalanan dari luar daerah yang mempunyai tugas khusus demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pulau Morotai, bisa diizinkan melaksanakan tugasnya dengan pengawasan satgas dan harus menjalankan protokol kesehatan yakni gunakan masker, cuci tangan dan selalu jaga jarak.
“Sebelumnya mereka juga akan di screening dan menjalani pemeriksaan rapid tes, jika non reaktif baru diizinkan satgas melanjutkan maksud dan tugasnya ke Morotai, “imbuhnya.
Dikatakan, hal ini sudah berlangsung kurang lebih bulan dan berlaku bagi tenaga teknis seperti Telkomsel, PLN, Basarnas, Petugas kantor pos yang menyalurkan BLT/BST,operator keuangan dan lain-lain dengan membawa surat tugas demi kepentingan Morotai diizinkan berkegiatan dengan pengawasan Satgas Covid-29 dan harus taat pada protokol kesehatan yang telah di Satgas Covid-19 Morotai.
“Dan mereka hanya diizinkan menjalankan tugasnya paling lama 4 hari, sesudahnya harus kembali atau keluar dari Morotai. Jika masih berlanjut maka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes lagi uuntuk mendeteksi adanya virus Covid-19,”terangnya.(gk)