JAILOLO,Teluknews.com – Keputusan Bupati Halmahera Barat (Halbar), tentang penunjukan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah (Perusda) Bidadari Mandiri salah aturan.
Pasalnya, penunjukan Direksi dan Dewas Prusda ada dari kalangan pengurus Partai Politik (Parpol) dan Pejabat aktif di pemkab Halbar. Mereka adalah, Deny G.Kasim asisten Bupati Halbar dan Sonya Mail kepada dinas keuangan, kemudian Imran Lolori sebagai Direktur Utama dari Partai Gerindra dan Direktur pemasaran dan operasional Hi. Iswan Abdul Gani dari Partai NasDem.
“Pengangkatan Dewas Perusahaan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah 54/2017, Permendagri 37/2018 dan peraturan daerah 3/2017. Jadi pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perusda Bidadari Mandiri oleh Bupati Halbar James Uang, jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Perda,”ungkap Akademisi Universitas Muhammadiyah (UMMU) Ternate, M. Nofrizal Amir, kepada media ini melalui sambungan telepon, Senin (14/4/2025).
Nofrizal menjelaskan, terdapat beberapa masalah yang disyaratkan dalam pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusda melalui SK Bupati Halmahera Barat Nomor 253/KPTS/XII/2024. Menurutnya, pengangkatan ini tidak melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang harusnya dibentuk oleh Bupati. Selain itu ketiga orang direksi yang diangkat semuanya berasal dari partai politik aktif, padahal itu dilarang.
“Sementara dua orang dewan pengawas yang diangkat, diantaranya Deny G.Kasim dan Sonya Mail merupakan pejabat aktif, mestinya Dewas tidak berasal dari pejabat yang melakukan pelayanan publik, jelasnya.
Pejabat yang dilantik yakni direktur utama Imran H. Lolory. direktur keuangan dan administrasi Fadli Karipisina, direktur pemasaran dan operasional Hi. Iswan Abdul Gani.
Masalah ini menurut Nofrizal, diperparah lagi dengan usia direktur utama Imran Lolori yang telah melewati batas yang disyaratkan. Selain itu lampiran SK yang memuat tentang struktur organisasi Perusda, juga tidak sesuai dengan nomenklatur dalam peraturan yang ada.
“Yang disyaratkan dalam Permendagri itu, usia direksi maksimal adalah 55 tahun, sedangkan usia direktur utama saat ini sudah menginjak 56 tahun. Adapun struktur organ Perusda yang menempatkan Bupati sebagai Komisaris, jelas menandakan ada yang salah dalam pemahaman hukum pemda Halbar,” cetus Nofrizal.
Ketua LSM Jong Halmahera ini menambahkan, posisi Bupati sebagaimana diatur dalam PP dan Permendagri merupakan Kuasa Pemililk Modal (KPM), dan bukan Komisaris. Istilah Komisaris hanya dikenal dalam BUMD jenis Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), bukan Perusda.
“Saran saya, sebaiknya Bupati membatalkan SK pengangkatan direksi dan dewan pengawas tersebut, sebelum ada upaya masyarakat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon,” desak Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi UMMU itu.
Selain itu Nofrizal menyarankan, agar Bupati sebaiknya mengganti Kabag Hukum dengan orang yang lebih berkompeten dalam bidang administrasi dan hukum, serta mengevaluasi Staf Ahli bidang Hukum dan pemerintahan.
“Hal ini dalam upaya untuk menjaga nama baik pemerintahan dalam kerja-kerja untuk menghasilkan produk hukum daerah,” ucapnya.
Diakhir keterangannya, Nofrizal tak lupa menyentil eksistensi dan peran lembaga DPRD Halbar. Menurutnya pendirian Perusda Bidadari Mandiri diatur dalam peraturan daerah (perda), namun DPRD nyatanya hanya diam.
“Masalah tentang SK pengangkatan direksi dan dewan pengawas, kan sudah diatur dalam Perda, maka seharusnya masalah ini diketahui dan direspon oleh DPRD. bukan malah keseringan berkomentar tak substansial, layaknya juru bicara Pemda,” tutup Nofrizal. (bur)