Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah terima Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2026 dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Malut Rahwan K. Suamba kepada Penjabat Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah. (dok. adm)

Serah terima Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2026 dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Malut Rahwan K. Suamba kepada Penjabat Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah. (dok. adm)

SOFIFI, Teluknews – Penjabat Sekprov menerima dokumen rencana strategis (Renstra) dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan K. Suamba. Penyerahan dilakukan di Royal Resto Ternate, Jum’at, 13 Desember 2024.

Serah terima dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara Ir. Sri Haryanti Hatari, Karo Ekonomi Ansar Daaly, para kabag serta kasubag masing-masing Biro yang membidangi perencanaan serta para staf perencanaan.

Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Abubakar Abdullah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap,  Renstra yang sudah diserahkan dapat menjadi acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di masing-masing biro di lingkup sekretariat daerah.

Baca Juga :  Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears

“Dokumen ini selanjutnya diserahkan ke masing-masing Kepala Biro Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk menjadi acuan atau pedoman,” katanya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba dalam laporannya menyampaikan, Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Renstra disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis serta tugas dan fungsi SKPD.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya perencanaan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rencana tema ‘Serah terima Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara’,” ucapnya.

Baca Juga :  Kepsul Kembali Raih Juara Satu Stand Pameran Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Se-Malut

Renstra disusun didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukum. Penyusunan Renstra mengacu Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan periode rencana pembangunan jangka menengah Daerah berakhir pada 2024.

Kemudian Pergub Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah, serta Pergub Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026. (red)

Berita Terkait

Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah
Penjabat Sekprov Pantau Penampilan Pesrta MTQ Korpri Asal Maluku Utara
Pj Sekprov: Transformasi Digital di Pemprov Maluku Utara Terus Didorong
BPBD HIPMI Maluku Utara Beri Ucapan Duka Meninggalnya Benny Laos

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB