SOFIFI, Teluknews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara memastikan pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Maluku Utara tak menyalahi mekanismen. Burnawan diangkat dan dilantik sesuai mekanisme.
Kepastian sesuai aturan main itu juga telah diklarifikasi oleh BKD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir pun sama, menyurat ke KASN perihal prosedur pengangkatan Burnawan sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Maluku Utara pada 27 Mei 2024.
“Hal itu sebagai wujud komitmen BKD merealisasikan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara. Arahan Pak Pj Gubernur jelas, pelaksanaan sistem merit harus sesuai regulasi. Jika kemarin ada yang belum selesai, maka kami segera melakukan penyelesaian,” jelas pelaksana harian Kepala BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam konteks biro hukum, Gubernur Maluku Utara pada 26 Juli 2023 melayangkan surat ke KASN Nomor: 800/JPTP/63/VII/2023 tentang Permohonan Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama pada enam OPD. Yaitu Bappeda, Balitbangda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Biro Hukum dan Biro Organisasi.
Atas dasar surat tersebut, sambung Alex, KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua KASN Nomor: B-2795/JP.00.00/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Pada Agustus di tahun yang sama, hanya tiga OPD yang diseleksi dari enam 6 OPD yang direkomendasikan KASN.
“Tiga OPD yang seleksi terbuka untuk JPTP itu masing-masing Bappeda, Balitbangda, dan Biro Organisasi. Sedangkan sisanya tidak seleksi,” terangnya.
Alex menyebut, tiga OPD sisa baru dilakukan seleksi terbuka empat bulan setelahnya berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi JPTP Nomor: 025/PANSEL JPTP-MU/2023 tanggal 23 November 2023.
“Dilakukan bersamaan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun khusus untuk Biro PBJ belum mengantongi rekomendasi pelaksanaan awal dari KASN sehingga berdampak pada proses penyampaian hasil pelaksanaan Selter dimaksud,” jelasnya.
Dari hasil asesmen yang selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/91/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Burnawan dipromosikan dalam jabatan Kepala Biro Hukum dan dilantik pada 12 Desember 2023.
“Burnawan hingga saat ini masih melaksanakan tugas jabatan sebagai Kepala Biro Hukum secara terus-menerus dari periode akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba, dilanjutkan dengan Plt Gubernur M Al Yasin Ali hingga Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir. Beliau dinilai cakap dan layak serta memenuhi syarat dalam pengisian jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara,”sambung Alex. (red)