Penyebab Yusman Dumade Buka-bukaan di Sidang AGK

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusman Dumade (peci putih) saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan Terdakwa AGK pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Yusman dihadirkan bersama 16 orang ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara lainnya.

Yusman Dumade (peci putih) saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan Terdakwa AGK pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Yusman dihadirkan bersama 16 orang ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara lainnya.

TERNATE, Teluknews – Penyebab Yusman Dumade buka-bukaan dalam persidangan dugaan kasus suap jual beli jabatan dan korupsi proyek infrastruktur jalan jembatan di lingkup Pemprov Maluku Utara perlahan mulai mencuat.

Ketua Pokja VI BPBJ Maluku Utara itu bukan cuma membeberkan soal dugaan oknum anggotan DPRD Maluku Utara yang diduga ikut main proyek.

Yusman bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu, 31 Juli 2024 kemarin. Dalam sidang, Yusman blak-blakan mengatakan AGK selalu mengintervensi beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek.

Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syarif, Kristian Wuisan dan lainnya. Yusman mengaku pernah mendapat perintah dari Terdakwa AGK mengambil Rp50 juta dari seseorang yang bernama Veni.

Sidang lanjutan sebelumnya pada Rabu 10 Juli 2024 lalu juga demikian. Saat diwawancara usai persidangan, Yusman mengaku sering diintervensi anggota DPRD kaitannya dengan proyek. Bahkan, kata Yusman, istri salah satu anggota dewan juga turut mengintervensi.

Yusman mengatakan bukti dugaan permainan proyek oleh DPRD Maluku Utara sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut tidak menutup kemungkinan akan dibuka KPK dalam sidang nanti karena sudah diperika Penyidik KPK. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yusman menuturkan pernah diperlihatkan oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Jailolo Salurkan Bansos PPKM

Tak Terima Diganti dari Pokja

Penyebab Yusman Dumade yang buka-bukaan di Sidang AGK belakangan dikaitkan dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) baru di internal Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara pada 17 Mei 2024 lalu. ‘Nyanian’ atau kesaksian Yusman yang seolah membuka keran untuk KPK masuk lebih jauh itu diduga lantaran dirinya diganti dari salah satu ketua pokja.

Alasan Yusman diganti karena waktu pembentukan pokja baru dirinya tengah menunaikan ibadah umrah di bulan yang sama. Yusman dijanjikan akan dimasukkan dalam daftar ketua pokja setelah pulang umrah.

Kepala BPBJ Maluku Utara Abdul Farid Hasan tak menampik adanya pembentukan pokja dimaksud. Farid mengaku nama Yusman saat pembentukan pokja dirinya sedang umrah.

“Iya betul. Iya masukan dalam pokja to setelah pulang (umrah). Sekarang Pak Yusman sebagai Ketua Pokja VI,” kata Farid ketika dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Senin 5 Agustus 2024.

Farid menjelaskan pembentukan pokja ada aturan mainnya. Pembentukan pokja diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pembentukan Pokja. Dalam peraturan ini mengisyaratkan untuk pejabatan jabatan fungsional pengadaan barang jasa harus terlibat dan wajib masuk sebagai pokja.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Dana Hiba KNPI Halbar, Haerun Nginap di Penjara

“Si Yusman Dumade dan beberapa teman-teman lainnya itu sebagai fungsional pengadaan, nah mau tara mau dia (Yusman Dumade) harus masuk dalam pokja karena sesuai aturan. Jadi tara (tidak) ada kaitannya dengan kesaksian di pengadilan yang buka-bukaan. Tidak ada hubungan, tong bentuk pokja berlandaskan pada aturan juga,” terangnya.

Farid menyatakan dirinya tak punya wewenang maupun tupoksi mengganti pokja. Pergantian boleh saja dilakukan apabila ada surat tertulis dari inspektorat maupun BKD.

“Saya tidak bisa (ganti) karena tidak aturan/surat tertulis dari inspektorat maupun BK yang menerangkan misalnya Yusman Dumade ini bermasalah. Saya tidak punya tupoksi kase pindah pe dorang bagitu, karena dorang sebagai pejabat fungsional,” jelasnya.

Yusman Dumade dikonfirmasi terkait dirinya tidak terima diganti dari pokja enggan berkomentar. Padahal, pesan yang dikirim redaksi teluknews sudah centang biru, tanda kalau pesan whatsapp sudah dibaca. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru