TERNATE, Teluknews – Penyebab Yusman Dumade buka-bukaan dalam persidangan dugaan kasus suap jual beli jabatan dan korupsi proyek infrastruktur jalan jembatan di lingkup Pemprov Maluku Utara perlahan mulai mencuat.
Ketua Pokja VI BPBJ Maluku Utara itu bukan cuma membeberkan soal dugaan oknum anggotan DPRD Maluku Utara yang diduga ikut main proyek.
Yusman bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu, 31 Juli 2024 kemarin. Dalam sidang, Yusman blak-blakan mengatakan AGK selalu mengintervensi beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek.
Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syarif, Kristian Wuisan dan lainnya. Yusman mengaku pernah mendapat perintah dari Terdakwa AGK mengambil Rp50 juta dari seseorang yang bernama Veni.
Sidang lanjutan sebelumnya pada Rabu 10 Juli 2024 lalu juga demikian. Saat diwawancara usai persidangan, Yusman mengaku sering diintervensi anggota DPRD kaitannya dengan proyek. Bahkan, kata Yusman, istri salah satu anggota dewan juga turut mengintervensi.
Yusman mengatakan bukti dugaan permainan proyek oleh DPRD Maluku Utara sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut tidak menutup kemungkinan akan dibuka KPK dalam sidang nanti karena sudah diperika Penyidik KPK. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yusman menuturkan pernah diperlihatkan oleh tim penyidik.
Tak Terima Diganti dari Pokja
Penyebab Yusman Dumade yang buka-bukaan di Sidang AGK belakangan dikaitkan dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) baru di internal Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara pada 17 Mei 2024 lalu. ‘Nyanian’ atau kesaksian Yusman yang seolah membuka keran untuk KPK masuk lebih jauh itu diduga lantaran dirinya diganti dari salah satu ketua pokja.
Alasan Yusman diganti karena waktu pembentukan pokja baru dirinya tengah menunaikan ibadah umrah di bulan yang sama. Yusman dijanjikan akan dimasukkan dalam daftar ketua pokja setelah pulang umrah.
Kepala BPBJ Maluku Utara Abdul Farid Hasan tak menampik adanya pembentukan pokja dimaksud. Farid mengaku nama Yusman saat pembentukan pokja dirinya sedang umrah.
“Iya betul. Iya masukan dalam pokja to setelah pulang (umrah). Sekarang Pak Yusman sebagai Ketua Pokja VI,” kata Farid ketika dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Senin 5 Agustus 2024.
Farid menjelaskan pembentukan pokja ada aturan mainnya. Pembentukan pokja diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Pembentukan Pokja. Dalam peraturan ini mengisyaratkan untuk pejabatan jabatan fungsional pengadaan barang jasa harus terlibat dan wajib masuk sebagai pokja.
“Si Yusman Dumade dan beberapa teman-teman lainnya itu sebagai fungsional pengadaan, nah mau tara mau dia (Yusman Dumade) harus masuk dalam pokja karena sesuai aturan. Jadi tara (tidak) ada kaitannya dengan kesaksian di pengadilan yang buka-bukaan. Tidak ada hubungan, tong bentuk pokja berlandaskan pada aturan juga,” terangnya.
Farid menyatakan dirinya tak punya wewenang maupun tupoksi mengganti pokja. Pergantian boleh saja dilakukan apabila ada surat tertulis dari inspektorat maupun BKD.
“Saya tidak bisa (ganti) karena tidak aturan/surat tertulis dari inspektorat maupun BK yang menerangkan misalnya Yusman Dumade ini bermasalah. Saya tidak punya tupoksi kase pindah pe dorang bagitu, karena dorang sebagai pejabat fungsional,” jelasnya.
Yusman Dumade dikonfirmasi terkait dirinya tidak terima diganti dari pokja enggan berkomentar. Padahal, pesan yang dikirim redaksi teluknews sudah centang biru, tanda kalau pesan whatsapp sudah dibaca. (red)