LABUHA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korups anggaran Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas sebesar Rp1,4 miliar.
Anggaran tersebut melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yaknkes) tahun 2019. Kasus ini terjadi saat itu Kepala Dinkes di jabat oleh Ahmad Radjab dan Kepala Bidang Yankes, Senes Syahdar serta Kepala Seksi, Irwan Sarfan.
”Audit kerugian negara sudah kita kantongi, namun belum bisa diumumkan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Ahmad Patoni ketika dikonfirmasi, kemarin.
Ahmad menjelaskan, pada tahun 2019 telah dianggarkan bantuan operasional 32 puskesmas oleh Dinkes Halsel. Anggaran ini kemudian menjadi temuan dugaan korupsi.”Insa Allah awal tahun 2025 sudah dilakukan penetapan tersangka,”jelasnya.
Ahmad menambahkan, penetapan tersangkan hrusnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi karena waktunya belum cukup, jadi targetnya awal tahun 2025.
”Pastinya saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, tapi sudah ada dan akan diumumkan,”pungkasnya. (red)