Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Halsel, Ahmad Patoni

Kajari Halsel, Ahmad Patoni

LABUHA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korups anggaran Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas sebesar Rp1,4 miliar.

Anggaran tersebut melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yaknkes) tahun 2019. Kasus ini terjadi saat itu Kepala Dinkes di jabat oleh Ahmad Radjab dan Kepala Bidang Yankes, Senes Syahdar serta Kepala Seksi, Irwan Sarfan.

Baca Juga :  AKP Stevanus Supratmoko Jabat Kasubag Logistik Polres Halbar

”Audit kerugian negara sudah kita kantongi, namun belum bisa diumumkan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Ahmad Patoni ketika dikonfirmasi, kemarin.

Ahmad menjelaskan, pada tahun 2019 telah dianggarkan bantuan operasional 32 puskesmas oleh Dinkes Halsel. Anggaran ini kemudian menjadi temuan dugaan korupsi.”Insa Allah awal tahun 2025 sudah dilakukan penetapan tersangka,”jelasnya.

Baca Juga :  Ajudan Bupati James Terancam Dilaporkan ke Propam Polda Malut

Ahmad menambahkan, penetapan tersangkan hrusnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi karena waktunya belum cukup, jadi targetnya awal tahun 2025.

”Pastinya saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, tapi sudah ada dan akan diumumkan,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB