SANANA, Teluknews.com- Kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 26 miliar di Dinas Kesehatan Kepsul terus didalami.
Senin (16/01/2022) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul memeriksa dua saksi lagi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelolaan Anggaran Covid-19 tahun 2021 tersebut.
“Sudah diperiksa, MB alias Bimbi sama AJ alias Disti, dua PPK ini hanya di Dinas Kesehatan,” ungkap Kepala Seksi intelijen Kejari Kepsul Yogi Sukmana kepada Teluknews.com, Senin (16/01/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yogi pihaknya fokus pada item kegiatan yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepsul karena di BPBD tidak ada masalah.
“Kita fokusnya ke Dinkes dari dua PPK itu, karena terbagi atas fisik dan non fisik namun kita belum menghitung fisiknya nilainya berapa. Untuk BPBD tidak ada indikasi masalah di situ,” ujarnya.
Menurutnya item fisik pada anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Dinkes Kepsul sendiri melainkan juga tersebar di 13 Puskesmas dan RSUD Sanana.
“Karena fisik bukan hanya bangunan, ada juga bentuk barang misalnya Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19″, paparnya.
Intinya, lanjut Yogi, total semua anggaran itu senilai Rp 26 miliar. Namun dirinya belum merincikan per item kegiatan yang tersebar.
“Intinya, proses kasus BTT Covid-19 2021 ini masih terus akan berjalan. Yang ada kaitannya dengan kegiatan itu tetap dimintai keterangan, dan sampai saat ini kurang lebih sudah 25 yang telah di periksa,” pungkasnya. (nd)