Oleh Pemerhati Publik Morotai Maluku Utara: Taufik Sibua, S.ip
Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 kini telah dimulai, proses seleksi tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Walikota, Wakil Walikota telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat disejumlah propinsi Kabupaten dan Kota di Indoneisa termasuk Kabupaten Kota di Maluku Utara sebagaimana di amanatkan PKPU Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah.
Kini Pilkada serempak 2020 menjadi perbincangan dan sorotan publik di pelosok tanah air di Indonesia. Namun tidak kalah pentingnya sorotan yang paling tajam ke publik di Maluku Utara pada proses pelaksanan seleksi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan telah berakhirnya proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah tepatnya, Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 Wit. Berdasarkan jadwal pendaftaran yang telah di tetapkan oleh KPU RI terkait tahapan seleksi pendaftaran pasangan calon (Paslon).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya Pilkada sudah menjadi pengetahuan umum yaitu sistim domokratis pemilihan secara langsung yang menjadi hak daulat publik dalam rangkah seleksi untuk menentukan hak politiknya khazanah kontestasi ruang publik agar dapat di lakukan secara langusung oleh rakyat.
Pilkada sebagai salah satu agenda yang harus di garis bawahi dalam penataan sistim otonomi daerah yang merupakan bagian dari penataan kembali sistim ketatanegaraan nasional di era reformasi pasca rezim sebelumnya yaitu dengan mengimplementasikan secara konsisten dan konsekuen, terhadap sistim otonomi daerah yang di masa orde lama dan orde baru.
Eksistensi roh dari sistim tersebut masih di dominasi oleh mekanisme bercorak formalis sentralistik salah satu contoh adalah sistim pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Fenomena penyelengara Pilkada juga mendapat inspirasi dan legitimasi pada proses pemilihan langsung Pilkada dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah khususnya pada pasal 24 ayat 5.
Realisasi dari implementasi dari Undang-Undang tersebut mendapat reaksi dan respons positif untuk memperkuat salah satu modal terbesar dalam menentuhkan pilihannya sendiri dalam memilih dan menentukan siapa kepala daerah yang diinginkan. Jadi terlihat bahwa otonomi daerah membawah dampak besar untuk mengurus rumah tangga sendiri juga tercermin dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pilkada mencerminkan demokrasi yang ideal di jaman moderen sebagai sistim pemilihan secara langsung sebagai bagian dari menghargai nilai nilai kearifan poltik lokal. Makna di pilih secara langsung dapat di maknai sebagai hak rakyat untuk dapat menentukan hak politiknya secara bebas, adil dan jujur yang di lindungi dalam konstitusi ketentuan perundangan undangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pilkada dapat dikatakan lengkap yaitu pengisian ,kewenangan kepala daerah, hubungan kepala daerah, DPRD dan mekanisme pemberhentian kepala daerah dan kepala daerah bertanggung jawab kepada presiden melalui Mentri Dalam Negeri.
Di Maluku Utara Pilkada tanpa petahana sebagai cermin babak baru politik lokal setelah KPUD Kabupaten Halmaherah selatan (Halsel) menggugurkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala darah (Paslon Cakada), Bahrain Kasuba sebagai petahana (bupati aktif) dari proses pendaftaran administratif pasangan calon, maka secara otomatis pelaksanaan Pilkada serempak Maluku Utara 2020 tanpa petahana yang menjadi sejahtera baru berpolitikan di propinsi Maluku Utara.
Tentuhnya KPUD Kabupaten Halmahera Selatan memiliki alasan kuat setelah menggugurkan petahana Bahrain Kasuba dari proses pencalonan kepala daerah sebagai bentuk konstitusional dan telah memenuhi syarat ketentuan administratif sebagai pasangan calon kepala daerah.
Pilkada Maluku Utara menjadi sorotan publik atas ketidak ikut sertakan petahana Bahrain Kasuba pada momentum pilkada di Kabupaten Halmaherah Selatan Maluku Utara sebagai proses pembelajaran serta menjadi ikhtiar politik elite di Maluku Utara.