LABUHA,Teluknews.com – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), nampaknya masih cuek instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu Instruksi KPK adalah, pemerintah daerah wajib melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Halsel. Penginputan RUP dipantau langsung oleh KPK dan batas akhir penginputan sesuai ketentuan KPK dan Undang undang nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah adalah 31 Maret.
“Hingga saat ini baru 8 OPD yang sudah 100 persen melakukan penginputan RUP ke dalam SIRUP,”ungkap Kepala BPBJ Setda Halsel, Muhammad Imron, dikonfirmasi Rabu lalu.
Imron menjelaskan, penginputan kegiatan ke dalam SIRUP tidak dibatasi waktu, namun dari sisi penilaian sistem pengadaan barang dan jasa oleh KPK, akan berpengaruh pada skor nilai Monitoring Center Prevention (MCP) KPK setiap tahun.
“Jika kita melewati batas waktu yang ditentukan KPK, maka berpengaruh pada nilai MCP KPK tentang sistem pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.
Imron mengaku, sebanyak 8 OPD yang sudah melakukan input kegiatan ke dalam SIRUP adalah, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Daerah (BKPPD), Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
”Skor nilai MCP KPK tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2024 kita dapat nilai tertinggi yakni 80 persen, jadi nilai ini harus kita pertahnkan dengan cara melakukan penginputan kegiatan tepat waktu sesui yang telah ditetapkan opeh KPK,”katanya.
Dirinya menegaskan, melalui sekretaris daerah, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan OPD agar segera melakukan penginputan kegiatan ke dalam sistem RUP.
“Muda mudahan sebelum 30 maret semua kegiatan sudah di input,”pungkasnya. (red)