Pimpinan OPD di Halmahera Selatan ‘Cuek’ Instruksi KPK

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Teluknews.com – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), nampaknya masih cuek instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu Instruksi KPK adalah, pemerintah daerah wajib melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Halsel. Penginputan RUP dipantau langsung oleh KPK dan batas akhir penginputan sesuai ketentuan KPK dan Undang undang nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah adalah 31 Maret.

“Hingga saat ini baru 8 OPD yang sudah 100 persen melakukan penginputan RUP ke dalam SIRUP,”ungkap Kepala BPBJ Setda Halsel, Muhammad Imron, dikonfirmasi Rabu lalu.

Baca Juga :  Tim Percepatan Penurunan Stunting Kepsul Dikukuhkan

Imron menjelaskan, penginputan kegiatan ke dalam SIRUP tidak dibatasi waktu, namun dari sisi penilaian sistem pengadaan barang dan jasa oleh KPK, akan berpengaruh pada skor nilai Monitoring Center Prevention (MCP) KPK setiap tahun.

“Jika kita melewati batas waktu yang ditentukan KPK, maka berpengaruh pada nilai MCP KPK tentang sistem pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.

Imron mengaku, sebanyak 8 OPD yang sudah melakukan input kegiatan ke dalam SIRUP adalah, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Daerah (BKPPD), Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Bagi Sembako di Kepsul, Alien Mus Berharap Kader Golkar Solid Hadapi Pemilu 2024

”Skor nilai MCP KPK tentang pengadaan barang dan jasa tahun 2024 kita dapat nilai tertinggi yakni 80 persen, jadi nilai ini harus kita pertahnkan dengan cara melakukan penginputan kegiatan tepat waktu sesui yang telah ditetapkan opeh KPK,”katanya.

Dirinya menegaskan, melalui sekretaris daerah, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan OPD agar segera melakukan penginputan kegiatan ke dalam sistem RUP.

“Muda mudahan sebelum 30 maret semua kegiatan sudah di input,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana
Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara
Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel
Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB