Pinjam Anggaran PEN, Pemda Dikenakan Bunga 5,4 Persen

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkeinginan meminjam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal dikenakan bunga sebesar 5,4 persen.

“Bunganya 8,45 persen. 5,4 persen dibebankan ke pemerintah daerah, dan 3,5 persen ditanggung pemerintah pusat,”ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Achmad Hatari saat berdialog dengan Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma, anggota DPRD, pimpinan SKPD, Akademisi dan Mahasiswa Unipas Morotai lantai dua, aula kantor DPRD Morotai, Selasa (27/10).

Kata dia, anggaran PEN yang gelontarkan pemerintah pusat melalui PT SMI bersumber dari APBN sebesar Rp 15 triliun atas persetujuan DPR yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan untuk infastruktur pasar dan rumah sakit.”Jangka waktu mengembilan anggaran ini, maksimum 10 tahun dan mininum 2 tahun,”imbuh Hatari.

Achmad Hatari yang juga berkapasitas sebagai ketua DPW partai NasDem Maluku Utara (Malut) ini berujar, daerah yang berpeluang mendapatkan anggaran PEN adalah daerah yang berdampak pandemi Covid-19 dan daerah yang memiliki fiskal yang besar.

Baca Juga :  Arman Duwila Resmi Pimpin Desa Wainib Kabupaten Kepsul

“Dan untuk mendapatkan anggaran ini harus ada surat permintaan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Kenapa harus ada tandatangan Ketua DPRD karena DPR punya hak, Pemda punya hak alokasi, punya hak distribusi dan punya hak stabilitasi. Tetapi DPRD punya hak menolak rancangan itu karena dua hal, menolak pinjaman itu dengan alasan karena sesuatu dan menyetujui dengan alasan, dua hal ini harus dipatuhi oleh eksekutif,”tegas Hatari.(gk)

Berita Terkait

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota
Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa
Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan
Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama
Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ
Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda
Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif
Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB