MOROTAI,Teluknews.com-Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkeinginan meminjam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bakal dikenakan bunga sebesar 5,4 persen.
“Bunganya 8,45 persen. 5,4 persen dibebankan ke pemerintah daerah, dan 3,5 persen ditanggung pemerintah pusat,”ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Achmad Hatari saat berdialog dengan Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma, anggota DPRD, pimpinan SKPD, Akademisi dan Mahasiswa Unipas Morotai lantai dua, aula kantor DPRD Morotai, Selasa (27/10).
Kata dia, anggaran PEN yang gelontarkan pemerintah pusat melalui PT SMI bersumber dari APBN sebesar Rp 15 triliun atas persetujuan DPR yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan untuk infastruktur pasar dan rumah sakit.”Jangka waktu mengembilan anggaran ini, maksimum 10 tahun dan mininum 2 tahun,”imbuh Hatari.
Achmad Hatari yang juga berkapasitas sebagai ketua DPW partai NasDem Maluku Utara (Malut) ini berujar, daerah yang berpeluang mendapatkan anggaran PEN adalah daerah yang berdampak pandemi Covid-19 dan daerah yang memiliki fiskal yang besar.
“Dan untuk mendapatkan anggaran ini harus ada surat permintaan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Kenapa harus ada tandatangan Ketua DPRD karena DPR punya hak, Pemda punya hak alokasi, punya hak distribusi dan punya hak stabilitasi. Tetapi DPRD punya hak menolak rancangan itu karena dua hal, menolak pinjaman itu dengan alasan karena sesuatu dan menyetujui dengan alasan, dua hal ini harus dipatuhi oleh eksekutif,”tegas Hatari.(gk)