SOFIFI, Teluknews – Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir akhirnya mengembalikan tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku Utara ke jabatan semula.
Tiga kepala OPD tersebut masing-masing Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, dan Kepala Bappeda, Muhammad Sarmin S. Adam.
Ketiga pejabat eselon II ini sebelumnya diberhentikan oleh mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tanpa mekanisme yang tepat.
Pemberhentian ketiganya dianggap menabrak aturan. Meski begitu, M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara bersikeras tidak mau membatalkan keputusannya.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menjelaskan, keputusan mengembalikan Ahmad Purbaya, Nirwan M T Ali dan Muhammad Sarmin S. Adam ke jabatan awal itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana rekomendasi Kemendagri dan KASN.
Samsuddin merinci ada tiga rekomendasi yang ditindaklanjuti pasca dirinya dilantik sebagai Pj Geburnur Maluku Utara. Pertama, Surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Kedua, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN Nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPTP di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dan yang ketiga ialah Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 2234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 17 April 2024 perihal Penetapan Pemblokiran.
“Maka posisi inspektur daerah, Kaban Keuangan, dan Kepala Bappeda harus kembali dijabat Nirwan M T Ali, Ahmad Purbaya, dan Muhammad Sarmin S. Adam,” jelasnya.
Langkah Samsuddin menindaklanjuti tiga rekomendasi dimaksud bertujuan membenahi birokrasi di jajaran Pemprov Malauku Utara yang sebelumnya gaduh. Pengangkatan dan pelantikan yang inprosedural menjadi penyebab terhambatnya penyelenggaraan APBD 2024 Maluku Utara.
Ulah Plt Gubernur M Al Yasin Ali juga berujung diresetnya akun super admin SIPD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk diblokirnya data kepegawaian 20 ASN, salah satunya Plh Sekda Sekretaris Daerah Salmin Janidi buntut dari sikap apatisnya. (red)