SOFIFI, Teluknews – Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengembalikan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik dan dinonjobkan oleh mantan Plt Gubernur M Al Yasin Ali pada awal 2024 lalu.
Pengembalian sejumlah pejabat tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 800.I.3.3/KEP/ADM/093/V/2024, tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/1/2024 tanggal 17 Januari tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, nomor 821.3.3/KEP/ADM//02/01/2024 tanggal 30 Januari tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan nomor 821.3.3/KEP/ADM/02/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam SK tersebut, pejabat yang dikembalikan adalah Salmin Janidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Kepala Dinas Perhubungan.
Imran Yakub yang saat ini menjabat Kadishub, dikembalikan ke jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Muhammad Miftah Bay yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dikembalikan ke jabatan Kepala BKD.
Fachrudin Tukuboya yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Idrus Assagaf yang saat ini menjabat pelaksana pada BPSDM, dikembalikan ke jabatan Kepala BPSDM.
Alwia Assagaf yang saat ini menjadi dokter ahli madya pada UPTD RSUD Chasan Boesoirie, dikembalikan ke jabatan Direktur UPTD RSUD Chasan Boesorie. Mulyadi Wowor yang saat ini Pelaksana pada Sekretariat Daerah, dikembalikan ke jabatan Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Nirwan MT Ali dikembalikkan ke posisi Kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya balik ke jabatan Kepala BPKAD, Muhammad Sarmin Sulaiman ke Kepala Bappeda, serta sejumlah pejabat lainnya yang dilantik dan dinonjobkan Al Yasin Ali beberapa waktu lalu.
Kepastian pengembalian pejabat tersebut dibenarkan Muhammad Miftah Baay saat ditemui di ruang Biro Hukum, Senin (20/5).
“Langkah yang diambil ini bukan keinginan Pj Gubenur, tetapi murni menjalankan perintah Mendagri, KASN, dan BKN. Tugas Pj Gubernur memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik sampai dilantiknya Gubernur definitif. Makanya pengembalian ini menjadi momentum mendukung kegiatan-kegiatan Pj Gubernur,” jelasnya. (red)