SOFIFI, Teluknews – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengembalikan sejumlah pejabat eselon II dan III yang sebelumnya dilantik dan dinonjobkan mantan pelaksana tugad Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.
Para pejabat yang dipulangkan ke jabatan semula itu diantaranya Salmin Janidi, Imran Yakub, Muhammad Miftah Baay, Fachruddin Tukuboya, Idrus Assagaf, Alwia Assagaf, dan Mulyadi Wowor.
Salmin Janidi dikembalikan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara. Plh. Sekda yang diangkat tidak sesuai prosedur sebelumnya dilantik sebagai Plt. Kadikbud menggantikan Imran Yakub.
Sementara Imran Yakub dikembalikan sebagai Kadikbud Maluku Utara. Tersangka kasus operasi tangkap tangkap tangan (OTT) KPK ini sebelumnya dilantik oleh M. Yasin Ali sebagai Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara.
Muhammad Miftah Bay dikembalikan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggantikan posisi Plt BKD Maluku Utara Idwan Asbur Baha. Miftah sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara.
Fachruddin Tukuboya dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Fachruddin sebelumnya digeser ke Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan oleh mantan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali.
Idrus Assagaf dipulangkan sebagai Kepala BPSDM Maluku Utara. Idrus sebelumnya dicopot oleh M. Al Yasin Ali kemudian dilantik Plt Kepala BPSDM. Sedangkan Alwia Assagaf dikembalikan sebagao Direktur RSUD Chasan Boesorie, menggantikan direktur sebelumnya Djubaeda Drakel. Mulyadi Wowor juga sama, dia dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Dikembalikannya tujuh pejabat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/09.1/V/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/01/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Keputusan Pj Samsuddin mengembalikan tujuh pejabat tersebut sesuai rekomendasi Kemendagri. Kemendagri sebelumnya memerintah eks Plt Gubernur M Al Yasin Ali membatalkan dan mencabut SK pelantikan karena dianggap catat prosedur, hanya rekomendasi dimaksud diulur hingga masa periodenya selesai. M Al Yasin Ali bersikeras tidak mau menindaklanjuti perintah Kemendagri, KASN maupun BKN. (red)