SOFIFI, Teluknews – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong percepatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Ini dilakukan sebagai langkah membangun pelayanan publik berbasis digital dan menjadikan ekosistem pemerintahan yang akuntabel.
Penjelasan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Abubakar Abdullah saat memimpin rapat bersama OPD di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 21 Oktober 2024.
“Penguatan implementasi terkait arah kebijakan transformasi pelayanan publik masih terus digencarkan” kata Abdubar Abdullah.
Sekda yang akrab disapa Aka ini mengatakan, sebagai penyelenggara pelayanan publik dan keseriusan pemerintah provinsi, instansi di lingkup Pemprov Maluku Utara diminta supaya fokus pada layanan publik berbasis digital agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Perlu ada konsolidasi satu data untuk implementasi digitalisasi, sehingga saya harap di forum ini ada kolaborasi antar OPD,” harapnya.
Salah satu aspek penting untuk mendukung percepatan transformasi digital adalah melalui integrasi sistem dan data. Menurut Aka, membangun sistem yang terintegrasi dan memastikan interoperabilitas antar sistem adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan.
“Salah satu aspek penting dalam transformasi digital pelayanan publik adalah kebijakan umum pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Aka meyakini dengan komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme ASN meski tantangan integritas di era digital yang kompleks. ASN dapat menjadi agen perubahan positif yang membawa pelayanan publik ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pelayanan publik ini termasuk dalam penilaian area Monitoring Center for Prevention oleh KPK, sehingga perlu diseriusi oleh bapak atau ibu Pimpinan OPD,” tandasnya.
Kepala Dinas Kominfosandi Maluku Utara, H. Ikhsan R.A. Arsad menambahkan, percepatan lmplementasi layanan publik berbasis digital tujuannya mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk lebih intensif dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik.
Selain itu mendapatkan pemahaman secara kongkrit dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing penyelenggara pelayanan publik. (red)