Kepastian informasi penangkapan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan narkoba terjawab sudah. Kabar yang sebelumnya masih simpang siur ini diakui kebenarannya setelah Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada tiga ASN yang ditangkap dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Tiga orang ASN tersebut masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD.
Para terduga pelaku ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB. Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Pada Hari Rabu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disekitaran Jl. Percetakan Negara,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip di detikcom, Kamis 23 Mei 2024.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan terhadap ketiga terduga. Dari pengakuan salah satu pelaku, barang haram ini didapat dari seorang perempuan inisial I. Saat ini, kata Ade Ary, polisi masih mencari perempuan berinisial I dimaksud.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati satu klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter. Menurut pengakuan saudara R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO). Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang berstatus ASN. Mereka ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. RJA, AFM dan MBD merupakan ASN Provinsi Maluku Utara. Saat penangkapan, ketiganya menyembunyikan sabu-sabu di dalam filter rokok. “Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna penyelidikan lebih lanjut,” Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari beritasatu.
“Dari pengungkapan ini, anggota berhasil mengamankan satu klip sabu 0,16 gram, lima android, dan dua buah tas salempang,” katanya dikutip dari rri. (red)