LABUHA,Teluknews.com – Temuan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebesar Rp1,3 miliar akhirnya tuntas.
Proyek RSP Pulau Makian yang menelan anggaran kurang lebih Rp44 miliar, sempat menjadi polemik lantaran pekerjaan tidak tuntas tepat waktu. Selain itu, proyek tersebut juga terdapat temuan kelebihan pembayaran pada pihak rekanan yakni PT. Bina Bangun Sakti sebesar Rp1,3 miliar.
”Kita sudah buat sidang TP-TGR dan pihak rekanan telah menandatangani SKTJM untuk mengembalikan temuan Rp1,3 miliar,”ungkap Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, ketika ditemui wartawan.
Ilham menambahkan, hasil sidang TP-TGR yang digelar beberapa waktu lalu hasilnya sudah disampaikan ke Polda Malut.
”Proyek RSP Makian saat ini dalam proses hukum Polda Malut, jadi hasil sidang TP-TGR kita sampaikan juga ke Polda Malut,”katanya.
Ilham menegaskan, kasus RSP Makian secara administrasi sudah tuntas, karena temuan BPK juga sudah ditindaklanjuti, bahkan proses pembangunan lanjutan juga sudah mulai tahapan proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP), sehingga dalam waktu dekat pembangunan lanjutan RSP Makian sudah bisa dimulai.
”Kalau proses tender adanya di ULP, kita di Inspektorat hanya sebatas menindaklanjuti temuan BPK. Prinsipnya, polemik proyek RSP Pulau Makian sudah tuntas dan tidak ada lagi masalah,”pungkasnya. (red)