SANANA, Teluknews.com – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat Konferensi Pers kepada awak media, Selasa (24/9/2024) mengatakan, kejadian pembakaran rumah warga tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2024, pukul 04.00 wit
Rinaldi menjelaskan, awalnya pelaku inisial AU (23) sedang pergi ke acara pesta di Desa Waiboga. Setelah pelaku kembali di Desa Soamole, bertemu dengan pelaku SB alias Said (37) dan saksi FU (24).
‘Saat itu mereka sedang duduk di tempat santai depan masjid. Saat itu, AU melihat SB berteriak dengan menyebut orang-orang yang pakai ilmu hitam (santet) kasi keluar dari kampung, kalau tidak kita akan mati semua. Setelah warga keluar, mereka pura-pura tidur,” ungkapnya.
Sebelum proses kebakaran itu terjadi, para tersangka melakukan pembakaran rumah tersebut.
“Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah korek api, dua buah batu dan dua potong kayu, bekas kebakaran rumah tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan kurungan 12 tahun penjara,” tutup Rinaldi. (nd)