Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat Konferensi Pers kepada awak media, Selasa (24/9/2024) mengatakan, kejadian pembakaran rumah warga tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2024, pukul 04.00 wit

Rinaldi menjelaskan, awalnya pelaku inisial AU (23) sedang pergi ke acara pesta di Desa Waiboga. Setelah pelaku kembali di Desa Soamole, bertemu dengan pelaku SB alias Said (37) dan saksi FU (24).

Baca Juga :  Polisi di Halbar dan Massa Aksi Saling ‘Serang’

‘Saat itu mereka sedang duduk di tempat santai depan masjid. Saat itu, AU melihat SB berteriak dengan menyebut orang-orang yang pakai ilmu hitam (santet) kasi keluar dari kampung, kalau tidak kita akan mati semua. Setelah warga keluar, mereka pura-pura tidur,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Tiga Eks Ketua Pokja di Kasus TPPU AGK

Sebelum proses kebakaran itu terjadi, para tersangka melakukan pembakaran rumah tersebut.

“Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah korek api, dua buah batu dan dua potong kayu, bekas kebakaran rumah tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan kurungan 12 tahun penjara,” tutup Rinaldi. (nd)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:04 WIB

Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:56 WIB

Dituding Tampung Anggaran Media Rp7,7 Miliar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda Haltim

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:38 WIB

Di Hadapan Massa Aksi, Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Tak Ada Dendam Terhadap Masyarakat Pulau Makian

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:58 WIB

Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG

Senin, 5 Mei 2025 - 07:20 WIB

Jadi Inspektur Upacara Hari Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Bupati Bassam Kasuba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketua, Alim Rahman Bakal “Rombak” Struktur DPC Hanura Halsel

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Bassam Kasuba (Tengah) bersama warga Desa Sum, Kecamatan Obi Timur melakukan panen perdana Padi Ladang, Kamis (15/5/2025)

Daerah

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB