Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat Konferensi Pers kepada awak media, Selasa (24/9/2024) mengatakan, kejadian pembakaran rumah warga tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2024, pukul 04.00 wit

Rinaldi menjelaskan, awalnya pelaku inisial AU (23) sedang pergi ke acara pesta di Desa Waiboga. Setelah pelaku kembali di Desa Soamole, bertemu dengan pelaku SB alias Said (37) dan saksi FU (24).

Baca Juga :  Selundupkan 250 Botol Miras, ABK Kapal KM Rukun Abadi Diamankan Angota Polres Sula

‘Saat itu mereka sedang duduk di tempat santai depan masjid. Saat itu, AU melihat SB berteriak dengan menyebut orang-orang yang pakai ilmu hitam (santet) kasi keluar dari kampung, kalau tidak kita akan mati semua. Setelah warga keluar, mereka pura-pura tidur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil

Sebelum proses kebakaran itu terjadi, para tersangka melakukan pembakaran rumah tersebut.

“Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah korek api, dua buah batu dan dua potong kayu, bekas kebakaran rumah tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan kurungan 12 tahun penjara,” tutup Rinaldi. (nd)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru