JAILOLO, Teluknews – Polres Halmahera Barat musnahkan 7.172 botol minuman keras (miras) di halaman polres setempat, Jumat 7 Juni 2024.
Pemusnahan ribuan minuman alkohol hasil razia itu terdiri 7.100 botol miras jenis cap tikus dan 72 botol bir.
Kapolres Halmahera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erlichson seusai pemusnahan mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi atau razia di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Barat periode 2023 sampai Mei 2024. Razia dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran miras.
“Untuk barang bukti minum beralkohol ini adalah hasil dari Polsek dan Polres Halbar. Ini merupakan salah satu intens karena merupakan atensi dari pimpinan Polda Maluku Utara perihal pencegahan miras jenis cap tikus,” tandasnya.
Erlichson mengemukakan, selain merusak kesehatan masyarakat dan generasi anak muda, cap tikus atau minuman beralkohol tradisional hasil fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren (di Maluku Utara disebut Pohon Seho) ini menjadi ancaman serius terhadap keamanan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
“Pemusnahan captikus ini adalah bukti nyata kerja keras Polres Halmahera Barat selama ini untuk melakukan pencegahan dan ancaman keamanan di Halbar,” ujarnya.
Perwira dua bunga ini mengharapkan, dengan adanya pemusnahan ini bisa menjadi pembelajaran yang dapat dipetik, terutama kepada para pelaku atau oknum-oknum yang masih menjual maupun mengedarkan miras.
“Saya berharap ada pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal, agar tindakan mereka tidak ditoleran lagi dan akan mendapatkan tindakan keras dari jajaran Polres Halbar,” terangnya.
“Saya juga mengapresiasi pada semua pihak, terutama jajaran polsek dan anggota polres serta Pemkab Halmahera Badat dan organisasi masyarakat karena sudah ikut terlibat melakukan pencegahan miras di Halmahera Barat. Apresiasi kepada jajaran Polres Halmahera Barat dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam upaya pencegahan beredarnya minuman keras ini,” sambunya. (bur/red)