Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku aborsi inisial MU dan IM. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Maluku Utara.

Kedua pasangan kekasih ini diringkus di salah satu desa, Kecamatan Oba Utara, Tidore, Rabu kemarin, 2 Oktober 2024. MU dan IM ditangkap atas pengembangan penemuan jasad bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 dinihari WIT.

Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong menjelskan, kedua terduga tersangka berusia 22 tahun ini diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

Umar mengatakan, selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu kaos lengan panjang warna biru dan satu celana pendek warna biru.

Baca Juga :  KPK Panggil Haji Robert dan Empat Bos Tambang di Kasus AGK

“Juga diamankan satu buab jilbab segitiga warna coklat,” sebut Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers di Polres Ternate, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuam dan Anak (PPA) Polres Ternate, Ipda Naomi menambahkan, alasan menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Naomi mengatakan, usia kandungan yang digugurkan tersebut sesuai keterangan dokter hasil olah tempat kejadian perkara, berusia kurang lebih lima bulan.

Naomi menduga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain selain MU dan IM.

Baca Juga :  Mantan Kapolsek Morsel Resmi Jabat Wakapolres Halbar

“Penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan Pasal 55,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikutomo menyatakan, MU dan IM disangkakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjera dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB