TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku aborsi inisial MU dan IM. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Maluku Utara.
Kedua pasangan kekasih ini diringkus di salah satu desa, Kecamatan Oba Utara, Tidore, Rabu kemarin, 2 Oktober 2024. MU dan IM ditangkap atas pengembangan penemuan jasad bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 dinihari WIT.
Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong menjelskan, kedua terduga tersangka berusia 22 tahun ini diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.
Umar mengatakan, selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu kaos lengan panjang warna biru dan satu celana pendek warna biru.
“Juga diamankan satu buab jilbab segitiga warna coklat,” sebut Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers di Polres Ternate, Kamis sore, 3 Oktober 2024.
Kepala Unit Pelayanan Perempuam dan Anak (PPA) Polres Ternate, Ipda Naomi menambahkan, alasan menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.
“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.
Naomi mengatakan, usia kandungan yang digugurkan tersebut sesuai keterangan dokter hasil olah tempat kejadian perkara, berusia kurang lebih lima bulan.
Naomi menduga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain selain MU dan IM.
“Penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan Pasal 55,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikutomo menyatakan, MU dan IM disangkakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjera dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (red)