Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku aborsi inisial MU dan IM. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Maluku Utara.

Kedua pasangan kekasih ini diringkus di salah satu desa, Kecamatan Oba Utara, Tidore, Rabu kemarin, 2 Oktober 2024. MU dan IM ditangkap atas pengembangan penemuan jasad bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 dinihari WIT.

Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong menjelskan, kedua terduga tersangka berusia 22 tahun ini diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

Umar mengatakan, selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu kaos lengan panjang warna biru dan satu celana pendek warna biru.

Baca Juga :  Polres Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Perselingkuhan Haerun

“Juga diamankan satu buab jilbab segitiga warna coklat,” sebut Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers di Polres Ternate, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuam dan Anak (PPA) Polres Ternate, Ipda Naomi menambahkan, alasan menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Naomi mengatakan, usia kandungan yang digugurkan tersebut sesuai keterangan dokter hasil olah tempat kejadian perkara, berusia kurang lebih lima bulan.

Naomi menduga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain selain MU dan IM.

Baca Juga :  Dukung Perluas Penyelidikan, Agus: KPK Perlu Sasar Pokja

“Penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan Pasal 55,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikutomo menyatakan, MU dan IM disangkakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjera dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai
Kapolres Sula Beberkan Skenario Pengamanan Pilkada saat Buka Kegiatan Sispamkota, Tegaskan Semua Pihak Perkuat Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 10:14 WIB

Riswan Sebut Warga Ibu Selatan Dianaktirikan Pemerintahan JUJUR, Ajak Pilih Paslon DINAMIS

Senin, 11 November 2024 - 16:52 WIB

Bongkar Basis Paslon JUJUR, Ribuan Warga Tabaru Banjiri Kampanye Terbuka Dinamis

Senin, 11 November 2024 - 14:31 WIB

Banjiri Kampanye FAM-SAH di Sulabesi Selatan, Ratusan Warga Teriak “Manyala! Eta Sua Lanjut Dua Periode”

Senin, 11 November 2024 - 08:35 WIB

Antusias Sambut Fifian Adeningsi Mus, Warga Sulabesi Timur Teriak Nomor 2 Lantik

Sabtu, 9 November 2024 - 18:28 WIB

KPU Kepulauan Sula Gelar Sosialisasi Sekmen Media dan Organisasi Kepemudaan

Rabu, 6 November 2024 - 11:24 WIB

Kampanye di Desa Babang, Warga Empat Kecamatan Komitmen Menangkan Paslon Nomor 3 MK-BISA dan Bassam-Helmi

Rabu, 6 November 2024 - 00:23 WIB

Bangga dengan FAM-SAH, Dinilai Mampu Tepis Stigma Negatif dan Pertanyaan Menjebak dari Paslon Lain dalam Debat Publik Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 23:35 WIB

KPU Kepulauan Sula Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru