Polres Ternate Tangkap Dua Pemuda Pembawa 35 Paket Ganja

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika jenis ganja.

Ilustrasi narkotika jenis ganja.

TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap dua pemuda inisial PW dan ARY. Keduanya diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

PW dan ARY yang masih berumur 24 tahun dan 29 tahun itu diamankan di kompleks Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan. Dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ditangkap setelah anggota polisi menerima informasi masyarakat.

Baca Juga :  Kantongi Nama Tersangka Kasus Pasar Makdahi, Polres Sula Siap Gelar Perkara
Polres Ternate Tangkap Dua Pemuda Pembawa 35 Paket Ganja
Barang bukti 35 paket ganja yang didapat dari tangan terduga tersangka. PW dan ARY kini ditahan di Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Kedua terduga pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Polres guna dilakukan tes urine. “Hasilnya positif,” kata AKP Umar, Senin kemarin 27 Mei 2024.

Dari tangan kedua terduga, polisi anggota berhasil mengamankan 35 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan berat bruto 700 gram.

Baca Juga :  Langkah Kapolres Kepsul Sikapi Kenaikan BBM Layak Diapresiasi

“Dan satu plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12, 2 gram,” sambungnya.

Kedua terduga tersangka dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:57 WIB

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 April 2025 - 16:18 WIB

Wabup Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Rabu, 30 April 2025 - 13:10 WIB

Halsel Satu-satunya Kabupaten di Malut Dapat Penghargaan Dari Menpan-RB

Rabu, 30 April 2025 - 10:03 WIB

Percepat Program Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Minta Camat dan Kades Proaktif

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 Apr 2025 - 18:57 WIB