TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap dua pemuda inisial PW dan ARY. Keduanya diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
PW dan ARY yang masih berumur 24 tahun dan 29 tahun itu diamankan di kompleks Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan. Dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ditangkap setelah anggota polisi menerima informasi masyarakat.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Kedua terduga pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Polres guna dilakukan tes urine. “Hasilnya positif,” kata AKP Umar, Senin kemarin 27 Mei 2024.
Dari tangan kedua terduga, polisi anggota berhasil mengamankan 35 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan berat bruto 700 gram.
“Dan satu plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12, 2 gram,” sambungnya.
Kedua terduga tersangka dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)