PPK DAK Masa Salmin Janidi Batal, Imran Yakub: Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub.

Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub.

SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengganti sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) peninggalan Plt Kadikbud Salmin Janidi.

Kepala Dikbud Imran Yakub menyebut pergantian PPK yang mengelola Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2024 sudah sesuai mekanisme. PPK yang diganti tersebut karena bersangkutan bukan pegawai atau ASN di Dikbud Maluku Utara.

“Pergantian itu berdasarkan aturan. PPK yang di SK-kan itu harus pegawai dikbud bukan diambil dari dinas lain,” terang Imran, Senin 10 Juni 2024.

Imran mengatakan dikbud memiliki banyak pejabat dengan kompetensi mempuni dan sudah mengantongi sertifikat barang dan jasa. “Pertanyaannya kenapa harus pakai dari dinas lain. Itu sebabnya kita ganti,” tandasnya.

Baca Juga :  Bappeda Malut Gelar Kick Off Meeting Penyusunan KLHS RPJPD

Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi selaku pelaksana tugas Dikbud Maluku Utara semuanya batal dengan sendirinya. Sebab pembentukan PPK harus menunggu penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dapat dilakukan penyesuaian.

“Apabila ada ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DPA. Swakelola yang kemarin itu bentuknya tipe satu, oleh karena itu tidak dibenarkan kalua di dalamnya menggunakan kontrak mini. Mereka buat swakelola, tapi tahapan perencanaannya salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak,” tegasnya.

Baca Juga :  Khofifah Lantik PW Muslimat NU Maluku Utara

“Penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Seharusnya sekolah-sekolah diundang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Yang terjadi, mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme yang harus dijalankan,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan
Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran
Dubes Spanyol untuk Indonesia Undang Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dalam Perayaan Warisan Budaya Spanyol-Indonesia
Inspektorat Malut Sebut Temuan Rp15,4 Miliar 100 Persen Ditindaklanjuti
Kabag Umum Deprov Diduga Dekati Sekwan ‘Rebut’ Posisi Karo Umum
Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:12 WIB

Turnamen Sepak Bola Gamlamo Cup Resmi Ditutup, Imanuel Mandiri Raih Juara Satu

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:15 WIB

Maulana Usia: Panitia Segera Distribusi Jadwal Pertandingan, 115 Peserta Lomba Lari dan 34 Regu Volli Ball Siap Berjibaku

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Kembangkan Pesepak Bola Usia Dini, APSSI Halsel Gelar Festival NKRI

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:05 WIB

Lepas 76 Atlet Ikut POPDA XI, Pemkab Kepsul Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:29 WIB

Lepas Kontingen Popda ke XI, Bupati Janji Beri Bonus Bagi Yang Juara

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:15 WIB

Baru Dibentuk Dua Bulan, Wushu Halsel Berhasil Sabet 10 Medali

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:29 WIB

Perkuat Tim Jurnalis, Bupati Bassam Ikut Lomba Tarik Tambang

Berita Terbaru