SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengganti sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) peninggalan Plt Kadikbud Salmin Janidi.
Kepala Dikbud Imran Yakub menyebut pergantian PPK yang mengelola Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2024 sudah sesuai mekanisme. PPK yang diganti tersebut karena bersangkutan bukan pegawai atau ASN di Dikbud Maluku Utara.
“Pergantian itu berdasarkan aturan. PPK yang di SK-kan itu harus pegawai dikbud bukan diambil dari dinas lain,” terang Imran, Senin 10 Juni 2024.
Imran mengatakan dikbud memiliki banyak pejabat dengan kompetensi mempuni dan sudah mengantongi sertifikat barang dan jasa. “Pertanyaannya kenapa harus pakai dari dinas lain. Itu sebabnya kita ganti,” tandasnya.
Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi selaku pelaksana tugas Dikbud Maluku Utara semuanya batal dengan sendirinya. Sebab pembentukan PPK harus menunggu penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dapat dilakukan penyesuaian.
“Apabila ada ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DPA. Swakelola yang kemarin itu bentuknya tipe satu, oleh karena itu tidak dibenarkan kalua di dalamnya menggunakan kontrak mini. Mereka buat swakelola, tapi tahapan perencanaannya salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak,” tegasnya.
“Penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Seharusnya sekolah-sekolah diundang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Yang terjadi, mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme yang harus dijalankan,” sambungnya. (red)