PPK DAK Masa Salmin Janidi Batal, Imran Yakub: Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub.

Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub.

SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengganti sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) peninggalan Plt Kadikbud Salmin Janidi.

Kepala Dikbud Imran Yakub menyebut pergantian PPK yang mengelola Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2024 sudah sesuai mekanisme. PPK yang diganti tersebut karena bersangkutan bukan pegawai atau ASN di Dikbud Maluku Utara.

“Pergantian itu berdasarkan aturan. PPK yang di SK-kan itu harus pegawai dikbud bukan diambil dari dinas lain,” terang Imran, Senin 10 Juni 2024.

Imran mengatakan dikbud memiliki banyak pejabat dengan kompetensi mempuni dan sudah mengantongi sertifikat barang dan jasa. “Pertanyaannya kenapa harus pakai dari dinas lain. Itu sebabnya kita ganti,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Utara Siap Bayar Gaji Guru Honda

Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi selaku pelaksana tugas Dikbud Maluku Utara semuanya batal dengan sendirinya. Sebab pembentukan PPK harus menunggu penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dapat dilakukan penyesuaian.

“Apabila ada ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DPA. Swakelola yang kemarin itu bentuknya tipe satu, oleh karena itu tidak dibenarkan kalua di dalamnya menggunakan kontrak mini. Mereka buat swakelola, tapi tahapan perencanaannya salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak,” tegasnya.

Baca Juga :  Plh Sekprov Maluku Utara Lepas Peserta Pawai Taaruf MTQ 2024

“Penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Seharusnya sekolah-sekolah diundang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Yang terjadi, mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme yang harus dijalankan,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB