Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

SOFIFI, Teluknews – Praktisi Hukum Bahtiar M. Husni mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar menelusuri dugaan korupsi anggaran STQN ke XXVI di Provinsi Maluku Utara tahun 2021 senilai Rp. 46 miliar.

Menurut Bahtiar, gelaran agenda nasional yang digelar di Sofifi tersebut terdapat kejanggalan beberapa item belanja yang terindikasi tidak sesuai.

Ketidaksesuaian ini termuat dalam resume hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan-kegiatan pendukung operasional STQ Nasional ke-26 yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Seperti pengadaan kebutuhan akomodasi tempat penginapan kafilah STQ senilai Rp.6,1 miliar. Inpektorat menemukan selisih belanja sebesar Rp. 5.106.600.000,00 dari nilai belanja Rp. 6.173.000.000,00.

Kemudian penyediaan konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional senilai Rp.10,5 miliar. Pengadaan stand pame, termasuk UMKM Expo dan Halal Ford senilai Rp. 3,9 miliar, dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang astaqa (portal online) STQ Nasional Rp. 4,9 miliar.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pelantaran Istri Nilai Polres Halsel Lambat Proses Laporan

“Dari hari rekap kegiatan pendukung STQ sumber dana yang melekat di sekretariat (Bappeda Maluku Utara) oleh Inspektorat Maluku Utara, total nilai belanja yang tidak sesuai itu sebesat Rp. 8.224.400.000,00 dari keseluruhan dana yang dikelola Sekretariat STQ yaitu Rp. 46 miliar,” ungkap Bahtiar, Selasa (26/3).

Bahtiar mengatakan sah-sah saja apabila Polda dan Kejati melakukan penyelidikan. Sebab, dugaan korupsi anggaran STQ ini sudah berulang kali disuarakan beberapa elemen gerakan di depan Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hanya saja sampai sekarang dalam prosesnya tak disentuh penegak hukum. Saya kira penegak hukum sudah saatnya ambil tindakan atas kasus ini dan melihat lebih jauh agar masalah ini bisa terbuka. Misalnya dalam hal penggunaan anggaran lalu ada penyalahgunaan di situ, maka ada  baiknya juga kalau KPK ambil alih. KPK sudah seharusnya menjadikan ini sebagai atensi khusus untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kades Braha Dipolisikan Gegara Hajar Dua Pelajar

Menurut Bahtiar, jika dugaan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, maka ada sejumlah para pihak yang perlu didalami. Selain mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Ketua Panitia STQ Salmin Janidi juga perlu dipanggil dan dimintai keterangan ihwal ketidaksesuaian belanja yang termuat dalam resume hasil reviu atas RKA kegiatan-kegiatan pendukung operasional STQ Nasional ke-26 yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

“Apakah perkara ini memenuhi unsur atau tidak, maka pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab seperti Ahmad Purbaya dan Salmin Janidi harus segera dipangil dan dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut. Jangan tunggu masyarakat melaporkan lalu bertindak,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:04 WIB

Pimpinan OPD Malas Hadiri Rapat Pansus, DPRD ‘Tegur’ Bupati

Berita Terbaru

Daerah

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Senin, 17 Mar 2025 - 18:27 WIB