SOFIFI, Teluknews – Praktisi Hukum Bahtiar M. Husni mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar menelusuri dugaan korupsi anggaran STQN ke XXVI di Provinsi Maluku Utara tahun 2021 senilai Rp. 46 miliar.
Menurut Bahtiar, gelaran agenda nasional yang digelar di Sofifi tersebut terdapat kejanggalan beberapa item belanja yang terindikasi tidak sesuai.
Ketidaksesuaian ini termuat dalam resume hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan-kegiatan pendukung operasional STQ Nasional ke-26 yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Seperti pengadaan kebutuhan akomodasi tempat penginapan kafilah STQ senilai Rp.6,1 miliar. Inpektorat menemukan selisih belanja sebesar Rp. 5.106.600.000,00 dari nilai belanja Rp. 6.173.000.000,00.
Kemudian penyediaan konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional senilai Rp.10,5 miliar. Pengadaan stand pame, termasuk UMKM Expo dan Halal Ford senilai Rp. 3,9 miliar, dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang astaqa (portal online) STQ Nasional Rp. 4,9 miliar.
“Dari hari rekap kegiatan pendukung STQ sumber dana yang melekat di sekretariat (Bappeda Maluku Utara) oleh Inspektorat Maluku Utara, total nilai belanja yang tidak sesuai itu sebesat Rp. 8.224.400.000,00 dari keseluruhan dana yang dikelola Sekretariat STQ yaitu Rp. 46 miliar,” ungkap Bahtiar, Selasa (26/3).
Bahtiar mengatakan sah-sah saja apabila Polda dan Kejati melakukan penyelidikan. Sebab, dugaan korupsi anggaran STQ ini sudah berulang kali disuarakan beberapa elemen gerakan di depan Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hanya saja sampai sekarang dalam prosesnya tak disentuh penegak hukum. Saya kira penegak hukum sudah saatnya ambil tindakan atas kasus ini dan melihat lebih jauh agar masalah ini bisa terbuka. Misalnya dalam hal penggunaan anggaran lalu ada penyalahgunaan di situ, maka ada baiknya juga kalau KPK ambil alih. KPK sudah seharusnya menjadikan ini sebagai atensi khusus untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurut Bahtiar, jika dugaan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, maka ada sejumlah para pihak yang perlu didalami. Selain mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Ketua Panitia STQ Salmin Janidi juga perlu dipanggil dan dimintai keterangan ihwal ketidaksesuaian belanja yang termuat dalam resume hasil reviu atas RKA kegiatan-kegiatan pendukung operasional STQ Nasional ke-26 yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
“Apakah perkara ini memenuhi unsur atau tidak, maka pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab seperti Ahmad Purbaya dan Salmin Janidi harus segera dipangil dan dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut. Jangan tunggu masyarakat melaporkan lalu bertindak,” terangnya. (red)