SANANA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai lambat menagani kasus digaan korupsi pembangunan Masjid Desa Pohea Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Dugaan korupsi pembangunan Masjid Desa Pohea terungkap sangat jelas dan nyata, dimana proses pembangunan yang dimulai sejak 7 tahun tidak pernah tuntas, padahal setiap tahun anggaran yang dimulai tahun 2015 hingga 2019 proyek pembangunan Masjid Pohea mencapai Rp3,2 miliar (3.260.837.7987).
Berdasarkan data yang dibeberkan sejumlah Mahasiswa dan Pemuda Desa Pohea saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Kepsuli, Kamis (30/11/2023), pembangunan Masjid Pohea dikerjakan empat tahap yaitu tahap pertama tahun 2015 sebesar Rp488 juta (488.427.000) dikerjakan CV. Ira, kemudian tahap dua tahun 2017 dikerjakan oleh CV Sanana dengan pagu anggaran Rp975 juta (957.996.903), tahap tiga tahun 2018 juga dikerjakan CV Sanana dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar (1.959.904.793) dan tahap empat dikerjakan pada tahun 2019 oleh CV Dian Pratama dengan nilai kontrak Rp294 juta (294.093.402)
“Kami meminta Kejari Kepaul segera melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Masjid An-Nur Desa Pohea,”ungkap Jisman Leko salah satu massa aksi saat menyampaikan irasinya di depan kantor Kejari Kepsul.
Jisman menegaskan, penyidik kejaksaan negeri kepsul tidak perlu mengulur waktu proses penyelidikan, karena dugaan korupsi pembangunan masjid an-nur desa pohea terjadi cukup nyata.
”Jika perlu kejari mendatangkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan pembangunan masjid pohea, karena kami tidak mau lagi termakan janji manis kejari,”tegasnya.
Jika dilihat dari fakta fakta yang ada, pembangunan masjid pohea bisa dikatakan proyek mangkrak, karena anggaran yang gelontorkan sebesar Rp3,2 miliar namun pekerjaan tidak pernah tuntas.
”Secara kasat mata sudah terlihat jelas proyek masjid pohea mangkrak, karena dibangun sejak tahun 2015 hingga 2023 tak kunjung tuntas,”pungkasnya. (nd)