MOROTAI,Teluknews.com-PT. Labrosco milik Jony Laos menunggak pajak ratusan juta rupiah. Dimana sebanyak 8 mobil Dump Truk yang beroperasi dibidang infastruktur di Kabupaten Pulau Morotai menunggak pajak selama tiga tahun terhitung dari tahun 2017 hingga 2019.
”Mereka belum membayar pajak. Jadi kalau dihitung totalnya Rp 100 juta lebih yang belum di bayar oleh PT. Labrosco,”kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pulau Morotai, Jufri Sabrin, Senin (28/09).
Kata dia, sudah menyurat rincian pembayaran ke pihak perusahaan. Bahkan minggu lalu juga sudah konfirmasi ke mereka agar segera melunasi pajak yang tertunggak. hanya saja mereka beralasan bahwa saat ini belum bisa membayar, karena pimpinnya masih berada di Jakarta.
”Jadi yang saya konfirmasi itu Kepala Perwakilan di Ternate pak Frans dan pak Semi di Manado, tapi mereka mengatakan harus ketemu dengan bosnya dulu yang saat ini masih berada di Jakarta. Mungkin, karena corona jadi takut kesini,”ucapnya.
Untuk 8 kendaraan ini surat-suratnya lengkap, mulai dari STNK hingga pajaknya, hanya saja foto Copy dan surat-surat aslinya masih di kantor perwakilan Ternate dan belum diberikan ke Samsat.
”Dari 8 mobil ini tadi saya sudah tahan 1 mobil, namun karena mereka sudah konfirmasi sama bosnya sehingga kami lepas. Tapi, saya sudah kase waktu harus tahun ini kasih selesai kalau tidak saya akan tahan mobilnya,”katanya.
Lanjutnya, penunanggakan pajak telah diberi kelonggaran dan diberi waktu tahun ini harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, maka akan mengambil langkah selanjutnya dengan menyerahkan masalah ini ke pihak Kejaksaan.
”Masa masyarakat biasa bisa bayar kok perusahaan tidak bisa bayar,”sindirnya.(gk)