JAILOLO,Teluknews.com – Sebanyak 72 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), siap siap diaudit oleh tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Halbar.
Proses audit pengelolaan Dana Desa (DD) di 72 Desa ini, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2021, tentang m Kepala Desa (Kades) yang kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa wajib bebas dari temuan penggunaan DD.
“Sudah ada surat tugas yang diterbitkan untuk melakukan audit pengelolaan anggaran DD yang dikhususkan di 72 desa yang akan mengikuti pilkades serentak pada agustus mendatang,”ungkap Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa ketika dikonfirmasi, Selasa (17/05/2022).
Martinus menambahkan, tim pemeriksa dari inspektorat bakal melakukan audit selama 14 hari dimulai pada tanggal 17 hingga 31 Mei, olehnya itu perangkat desa yang ada di 72 desa diminta segera menyiapkan dokumen pengelolaan anggaran DD.
“Di perbup nomor 16 sudah jelas, Kades yang kembali mencalonkan diri syaratnya harus bebas dari temuan, sehingga pengelolaan keuangan harus segera dilakukan audit,”tambahnya.
Mantan Pejabat Bupati Halmahera Utara ini menegaskan, ketika proses audit dilakukan oleh tim Inspektorat, maka Pemerintah Desa (Pemdes) tidak boleh meninggalkan desa selama proses pemeriksaan berlangsung, karena Inspektorat telah membuat jadwal pemeriksaan di masing masing desa.
“Setelah selesai pemeriksaan di 72 Desa yang ikut pilkades serentak, maka pemeriksaan penggunaan anggaran DD dilanjutkan di Desa desa yang tidak mengikuti Pilkades serentak,”pungkasnya. (bur)