PUPR Halbar Tuntut Camat Loloda Ganti Rugi Rp 15 Juta

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak tulisan Sasadu Lamo yang rusak akibat ditabrak saaa Norlis belajar nyetir mobil.

Tampak tulisan Sasadu Lamo yang rusak akibat ditabrak saaa Norlis belajar nyetir mobil.

JAILOLO, Teluknews – Camat Loloda Norlis Sowo dituntut ganti rugi atas pengrusakan tulisan Sasadu Lamo di Taman Sasadu Lamo. Norlis dituntut biaya ganti rugi sebesar Rp 15 juta oleh Pemkab Halmahera Barat melalui dinas PUPR setempat.

Pengrusakan papa nama taman di Desa Acango, Kecamatan Jailolo itu terjadi pada 14 Maret 2024. Bermula ketika Norlis belajar nyetir mobil. Norlis diduga hilang kendali sehingga menabrak tulisan Sasadu Lamo.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat Andi Isa dikonfirmasi teluknews membenarkan adanya peristiwa dimaksud. Andi menuturkan, tulisan Sasadu Lamo itu rusak buntut kecelakaan tunggal yang dialami Norlis saat belajar nyetir mobil.

Baca Juga :  Gubernur Rombak Pejabat Eselon III di BPKAD Malut

“Yang bersangkutan hilang kendali dan bertabrakan atau kecelakaan tunggal menabrak tulisan Taman Sasadu Lamo hingga rusak,” katanya, Selasa 21 Mei 2024.

Andi merinci ada lima huruf atau abjad yang rusak dari total 10 huruf. Menyangkut biaya ganti rugi, Andi mengaku PUPR Halmahera Barat sudah melayangkan surat kepada Norlis Sowo selaku Camat Loloda.

Baca Juga :  Biro Adpim Sukses Gelar Sosialisasi Pergub Perumusan IKI dan SKP

“Namun dalam masalah ini beliau (Normis) dituntut ganti rugi bukan sebagai aparat pemerintah, tetapi dituntu sebagai pribadi. Karena kecelakaan itu atas nama pribadi,” terangnya.

Andi menambahkan, kerusakan tulisan Taman Sasadu Lamo ini dapat diperbaiki kembali apabila biaya ganti ruginya sudah dilunasi. “Kerugian atas kerusakan fasilitas umum tersebut ditaksir Rp 15 juta, sehingga dalam melakukan perbaikan nanti kami menunggu ganti rugi dari yang bersangkutan,” sambungnya. (bur/red)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi di Halsel 23,95 Persen, Tertinggi Secara Nasional
20 Anggota DPRD Halsel ‘Menghilang’ Paripurna Pembentukan Pansus DOB Batal
Malaysia Buka Peluang Investasi di Halsel, Visi-Misi Agromaritim Jadi Tawaran Utama
Horeee!!, Gaji PPPK Tahap Satu Dibayar Bulan Juli
Enam Bulan Menghilang, Warga Jojame Minta Bupati Copot Pj Kades
Rp35 Miliar Untuk Pulau Obi, Didominasi Infrastruktur Pendidikan
Pulau Obi Dapat Kucuran APBD 2025 Rp17,5 Miliar
Jadi Peserta Proper Diklat PIM II, Sekda Halsel Dorong Program Digitalisasi Penataan Asset Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:41 WIB

Harita Nickel Buat Inovasi Pengelolaan Air Laut, Panen Hujan hingga Daur Ulang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:20 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 14:40 WIB

Wow! Majalah Nasional The ONE Magz Nobatkan Bupati Sula sebagai The Best One Inspiring Leaders

Jumat, 29 November 2024 - 11:43 WIB

Ini 7 Pesan Presiden Prabowo, Disampaikan Bupati Fifian di Upacara HUT KORPRI di Kepulauan Sula

Selasa, 3 September 2024 - 18:28 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Pasar Rakyat Jailolo

Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:21 WIB

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Universal Health Coverage ke Bupati Sula

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Semester Pertama 2024, Penjualan Harita Nikel Tumbuh 25 Persen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:56 WIB

Tanggapi Pernyataan Richard Lee, Zulafifi: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Ilustrasi uang tunai.

Hukrim

BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:17 WIB