JAILOLO, Teluknews – Camat Loloda Norlis Sowo dituntut ganti rugi atas pengrusakan tulisan Sasadu Lamo di Taman Sasadu Lamo. Norlis dituntut biaya ganti rugi sebesar Rp 15 juta oleh Pemkab Halmahera Barat melalui dinas PUPR setempat.
Pengrusakan papa nama taman di Desa Acango, Kecamatan Jailolo itu terjadi pada 14 Maret 2024. Bermula ketika Norlis belajar nyetir mobil. Norlis diduga hilang kendali sehingga menabrak tulisan Sasadu Lamo.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat Andi Isa dikonfirmasi teluknews membenarkan adanya peristiwa dimaksud. Andi menuturkan, tulisan Sasadu Lamo itu rusak buntut kecelakaan tunggal yang dialami Norlis saat belajar nyetir mobil.
“Yang bersangkutan hilang kendali dan bertabrakan atau kecelakaan tunggal menabrak tulisan Taman Sasadu Lamo hingga rusak,” katanya, Selasa 21 Mei 2024.
Andi merinci ada lima huruf atau abjad yang rusak dari total 10 huruf. Menyangkut biaya ganti rugi, Andi mengaku PUPR Halmahera Barat sudah melayangkan surat kepada Norlis Sowo selaku Camat Loloda.
“Namun dalam masalah ini beliau (Normis) dituntut ganti rugi bukan sebagai aparat pemerintah, tetapi dituntu sebagai pribadi. Karena kecelakaan itu atas nama pribadi,” terangnya.
Andi menambahkan, kerusakan tulisan Taman Sasadu Lamo ini dapat diperbaiki kembali apabila biaya ganti ruginya sudah dilunasi. “Kerugian atas kerusakan fasilitas umum tersebut ditaksir Rp 15 juta, sehingga dalam melakukan perbaikan nanti kami menunggu ganti rugi dari yang bersangkutan,” sambungnya. (bur/red)