PUPR Halbar Tuntut Camat Loloda Ganti Rugi Rp 15 Juta

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak tulisan Sasadu Lamo yang rusak akibat ditabrak saaa Norlis belajar nyetir mobil.

Tampak tulisan Sasadu Lamo yang rusak akibat ditabrak saaa Norlis belajar nyetir mobil.

JAILOLO, Teluknews – Camat Loloda Norlis Sowo dituntut ganti rugi atas pengrusakan tulisan Sasadu Lamo di Taman Sasadu Lamo. Norlis dituntut biaya ganti rugi sebesar Rp 15 juta oleh Pemkab Halmahera Barat melalui dinas PUPR setempat.

Pengrusakan papa nama taman di Desa Acango, Kecamatan Jailolo itu terjadi pada 14 Maret 2024. Bermula ketika Norlis belajar nyetir mobil. Norlis diduga hilang kendali sehingga menabrak tulisan Sasadu Lamo.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat Andi Isa dikonfirmasi teluknews membenarkan adanya peristiwa dimaksud. Andi menuturkan, tulisan Sasadu Lamo itu rusak buntut kecelakaan tunggal yang dialami Norlis saat belajar nyetir mobil.

Baca Juga :  Bangun Sekolah Unggulan, Bupati James Adopsi Kebijakan Pemkab Morotai

“Yang bersangkutan hilang kendali dan bertabrakan atau kecelakaan tunggal menabrak tulisan Taman Sasadu Lamo hingga rusak,” katanya, Selasa 21 Mei 2024.

Andi merinci ada lima huruf atau abjad yang rusak dari total 10 huruf. Menyangkut biaya ganti rugi, Andi mengaku PUPR Halmahera Barat sudah melayangkan surat kepada Norlis Sowo selaku Camat Loloda.

Baca Juga :  Bapinjam Rp 208 Miliar, Bupati James Fokus Bangun Infrastruktur di Halbar

“Namun dalam masalah ini beliau (Normis) dituntut ganti rugi bukan sebagai aparat pemerintah, tetapi dituntu sebagai pribadi. Karena kecelakaan itu atas nama pribadi,” terangnya.

Andi menambahkan, kerusakan tulisan Taman Sasadu Lamo ini dapat diperbaiki kembali apabila biaya ganti ruginya sudah dilunasi. “Kerugian atas kerusakan fasilitas umum tersebut ditaksir Rp 15 juta, sehingga dalam melakukan perbaikan nanti kami menunggu ganti rugi dari yang bersangkutan,” sambungnya. (bur/red)

Berita Terkait

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel
Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati
Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil
Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB