SOFIFI, Teluknews – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara gelontorkan Rp1 miliar untuk membiayai tim ahli infrastruktur. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Sofyan Kamarullah membenarkan ada pembiayaan ini.
Sofyan mengatakan, keputusan diambilnya langkah ini dianggap perlu dan penting. Menurutnya, ini sebagai langkah pencegahan.
Sofyan menambahkan, tim ahli konstruksi yang didanai tersebut merupakan tenaga ahli atau tim independen dari Unkhair Ternate.
“Bukan berarti kita ragukan konsultan dan pengawasan atau sebagainya, tapi harus ada tim yang independen. Tim yang tidak berafiliasi dengan siapa-siapa. Jadi apa yang mereka lihat ketika di lapangan kemudian tidak sesuai akan dilakukan pencegahan. Tim ini sangat berbeda dengan pengawas dan konsultan,” jelas Sofyan, Kamis 9 Agustus 2024.
Sofyan mengaku, pembentukan tim ahli tersebut mendapat komplain DPRD Maluku Utara.
“Rp1 miliar itu secara keseluruhan bukan hanya membiayai operasional tim ahli saja, tapi ada beberapa instansi juga di dalamnya. Ada juga BPKP dan inspektorat,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Djama menilai langkah PUPR tidak efektif. Sebab menurutnya, dalam satu pekerjaan sudah ada konsultan, pengawas lapangan, maupun direksi.
Selain itu, ada juga tim provisional hand over atau PHO dan Tim Inspekrorat Maluku Utara juga turut mengawasi. “Kami tidak sepakat dengan langkah PUPR menurunkan tim ahli, karena jangan sampai pihak ketiga yang dibebankan,” sebutnya.
“Lebih efesien bila tim ahli diturunkan pada saat pekerjaan sedang berjalan. Tapi kalau mereka turun progresnya sudah 100 persen untuk apa?,” sambungnya.
Politisi Golkar ini menyarankan, mestinya Dinas PUPR Maluku Utara gelontorkan Rp1 miliar tersebut untuk membayar tunggakan utang pihak ketiga yang belum dibayarkan, ketimbang membiayai tim ahli konstruksi. Sebab PUPR, kata Farida, merupakan salah satu OPD penyumbang utang cukup signifikan diantara OPD-OPD teknis lainnya.
“Pekerjaan inikan sudah makan tahun, ada yang setahun, dua tahun dan tiga tahun. Tentunya penyusutan itu pasti terjadi alias tidak sesuai. Jadi jangan jadikan itu untuk memperlambat proses pembayaran utang,” pungkasnya. (red)