TENATE,Teluknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, terus berupaya menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.
RTRW Provinsi Malut tahun 2013-2033 yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 telah dilakukan peninjauan kembali, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap RTRW Provinsi tahun 2013-2033 dengan pencabutan perda. Peninjauan kembali RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan dinamika pembangunan serta banyak dipengaruhi oleh kebijakan nasional maupun perubahan arah perkembangan pemanfaatan ruang yang beberapa diantaranya belum tercantum didalam RTRW Provinsi tahun 2013-2033 yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi tahun 2013-2033.
“Dengan demikian, pemprov malut perlu melaksanakan revisi RTRW Provinsi tahun 2013-2033 untuk menyesuaikan arahan-arahan pembangunan pada hasil peninjauan kembali RTRW dengan dinamika pembangunan yang terjadi,”ungkap Asisten II Pemprov Malut Sri Hartati Hatari saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Revisi RTRW Provinsi di Bal Room Muara Hotel Ternate, Selasa (23/11/2021).
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Malut ini menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan revisi RTRW Provinsi Maluku Utara adalah, Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan Mewujudkan keseimbangan dan keserasian antar wilayah dan antar sektor.”Saya berharap pada kegiatan konsultasi publik kedua ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber serta bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Maluku Utara,”ujarnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Malut Yerrie Pasilia menyatakan, sesuai aturan konsultasi publik revisi RTRW dilakukan dua kali dan saat ini konsultasi publik sudah dua kali dilakukan sehingga secara aturan sudah memenuhi. Selanjutnya, tim akan kembali melakukan rapat terkait peta yang sudah disusun dalam konsultasi publik, selanjutnya disampaikan ke Kementrian ATR untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah dievaluasi oleh Kementrian ATR, akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama, apalagi Ranperda revisi RTRW sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022,”katanya.
Yerrie menjelaskan, konsultasi publik RTRW yang dilakukan ini melibatkan untuk DPRD, Korem 152 Babullah, para Kepala Balai, Badan, Dinas di lingkup Pemprov Malut, Kepala Badan dan Dinas Kabupaten/Kota, Akademisi, BUMN, Swasta, Tokoh Masyarakat dan Asosiasi Profesi. Yerrie juga mengaku dalam penyusunan revisi RTRW sedikit mengalami kendala terkait integrasi tata ruang darat dan laun, karena tata ruang laut ada di perikanan, sehingga membutuhkan proses yang panjang.
“Prinsipnya, kita akan terus berupaya semaksimal mungkin, agar tahun depan pembahasan Ranperda RTRW sudah dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda,”pungkasnya. (red)