SOFIFI,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan ruas jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ruas jalan di Pulau Obi yang saat ini belum memiliki Amdal hanya ruas jalan Soligi-Wayaloar, namun ada beberapa ruas jalan tidak lagi membutuhkan Amdal, karena pembukaan ruas jalan sudah dilakukan, sehingga tinggal dilakukan rekonsiliasi untuk peningkatan status jalan.
“Misalnya, ruas jalan Jikotamo-Anggai, tidak lagi membutuhkan Amdal, karena ruas jalannya sudah ada tinggal rekonsiliasi peningkatan status dari jalan tanah ke hotmix,”ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saofuddin Juba ketika dikonfirmasi, Rabu (8/02/2023).
Saifuddin menambahkan, usulan anggaran pembuatan Amdal sudah pernah diusulkan pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp1,5 miliar, namun karena pengesahan APBD Perubahan sudah memasuki akhir tahun, maka usulan itu dipending dan kembali di usulkan di APBD 2023.
“Tahun ini anggarannya sudah kita usulkan, sehingga proses kajian Amdal ruas jalan di Pulau Obi sudah bisa dilaksanakan,”katanya.
Disinggung soal Amda menjadi kewenangan DLH, mantan Kepala BPBJ Malut ini mengaku, pembuatan Amdal bisa saja dilakukan oleh DLH atau dinas teknis seperti PUPR, sehingga alokasi anggaran bisa digabungkan dengan ruas jalan yang akan dibangun.
“Tidak masalah, anggaranya ada di PUPR kan nanti ada tenaga ahli dari DLH atau pihak lain yang dipakai untuk menyusun dokumen Amdal. Prinsipnya, tahun ini dokumen Amdal ruas jalan di pulau obi sudah dituntaskan,”pungkasnya. (red)