Ruas Jalan Payahe-Dahepod yang belum tuntas dikerjakan.
SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak pekerjaan ruas jalan Payahe-Dahepodo dan proyek ruas jalan Matuting-Ranga ranga.
Dua proyek tersebut sebelumnya dibiayai menggunakan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), namun hingga 30 September 2022, dua proyek tersebut tidak tuntas 100 persen, sehingga pihak SMI tidak membayar sisa pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Proyek yang dibiayai oleh SMI ada 8 proyek, 6 proyek sudah tuntas 100 persen dan dua proyek belum tuntas yakni proyek Payahe-Dahepodo progresnya 85 persen dan proyek Matuting-Ranga ranga yang progresnya 65 persen,”ungkap Kepala Dinas PUPR Saifudin Juba ketika dikonfirmasi usai RDP bersama Komisi III di Hotel Gran Majang Ternate, Rabu (18/01/2023) malam.
Saifudin menjelaskan, saat rapat bersama Komisi III telah disepakati untuk tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak pekerjaan dua proyek tersebut, karena pihak SMI telah melakukan pemutusan kontrak pembiayaan. Jika SMI telah memutus pembiayaan, kemudian pemprov memperpanjang pekerjaan, maka resikonya pihak rekanan akan terbebani dengan denda keterlambatan.
“Jadi skema yang kita buat adalah, dua proyek tersebut kelanjutanya juga masuk dalam 21 proyek multiyears, sehingga sisa pekerjaan yang belum tuntas akan dituntaskan melalui skema CCO, sehingga pekerjaan aspal bisa dilaksanakan,”jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Rusihan Jafar menambahkan, apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dinas PUPR bisa segera ditindaklanjuti, sehingga dua proyek teraebut bisa segera dituntaskan 100 persen.“Jadi yang belum diaspal, kami minta ke Dinas PUPR segera diaspal, karena yang penting buat kami dua ruas jalan tersebut harus fungsional agar bisa dinikmati masyarakat,”pungkasnya. (red)