Dr. Ahmad Purbaya
SOFIFI,Teluknews,com – Kepala Badan PEngelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp138 miliar (138.792.112.104).
DBH Provinsi yang harus ditranfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Kemenkeu adalah, DBH SDA, Minerba dan Royalti sebesar Rp135 miliar (135.155.743.015) serta DBH Kehuatan dan DR sebesar Rp3 miliar (3.636.639.089) dengan total sebesar Rp138 miliar.
“Kita berharap dana tersebut bisa ditranfer oleh kemenkeu, agar kebutuhan di akhir tahun bisa ditangani,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Purbaya menambahkan, kebutuhan daerah yang harus diselesaikan saat ini adalah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chb, Tagihan BPJS Kesehatan, Gaji PPPK dan gaji guru Honorer Daerah (Honda). Kebutuhan daerah telah dicantumkan dalam surat gubernur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Cq, dirjen perbendaharaan, nomor : 900.1.14.3/3832/G, perihal permohonan penyaluran dana.
“Kebutuhan yang harus kita atasi saat ini juga dicantumkan dalam surat yang disampaikan ke Kemenkeu, sehingga Kemenkeu bisa dapat merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan kita saat ini,”katanya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menjelaskan, pada saat surat gubernur disampaikan pada 2 Desember lalu, Menkeu telah merespon dengan surat dari direktorat jendral perimbangan keuangan nomor : S-137/PK/PK.2/2022, tertanggal 3 Oktober, perihal penyampaian data penyaluran kurang bayar dan penyelesaian lebih bayar DBH berdasarkan KMK nomor : 29/KM.07/2022.
“Permintaan data dari Kemenkeu sudah kita ajukan dengan total DBH yang harus dibayar Rp138 miliar, olehnya itu tinggal menunggu realisasi dari Menkeu,”pungkasnya. (red)