SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya memastikan hutang pihak ke tiga di bayar lunas tahun ini.
Menurut Purbaya, berdasarkan hasil rekonsiliasi ke tiga yang dilakukan oleh BPKAD Malut, Inspektorat dan SKPD, hutang Pemprov Malut sejak tahun 2019 hingga 2021 tercatat sebesar Rp140 miliar, sehingga BPKAD menyurat ke DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) meminta persetujuan untuk dilakukan pergeseran anggaran mendahului Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
“Surat sudah kita sampaikan ke DPRD sejak 24 Februari lalu, jika disetujui, maka kita langsung buat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) mendahului perubahan anggaran untuk membayar hutang pihak ke tiga,”ungkap Purbaya di konfirmasi, kemarin (7/03/2022).
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menjelaskan, persetujuan DPRD Provinsi sangat penting, karena bisa menjadi jaminan untuk pembayaran hutang pihak ke tiga. Untuk menyelesaikan hutan pihak ke tiga harus dilakukan pergeseran anggaran, sehingga persetujuan DPRD sangat penting.
“Jika hari ini, (kemarin) DPRD sudah menyetujui, maka BPKAD segera menyiapkan DPA dan segera proses pembayaran hutang pihak ke tiga,”jelasnya.
Purbaya berharap, pihak rekanan bisa bersabar, karena pembayaran hutang akan segera dilakukan jika DPRD sudah menyetujui pergeseran anggaran. Bahkn, Purbya memastikan anggaran sudah disipkan, sehingga hutang yang nilainya Rp140 miliar bisa dilunasi tahun ini.
“Intinya kita siap bayar, jika DPRD sudah menyetujui usulan pergeseran anggaran,”pungkasnya. (adv)