SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya menegaskan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap akan dibayar.
Menurut Purbaya, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024 belum jalan.
“TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,”tegasnya, Selasa (5/3/2024).
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini mengaku, BPKAD telah menyerahkan dokumen APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga APBD sudah mulai dilakukan evaluasi, setelah itu barulah diterbitkan nomor registrasi.
“Menjalankan APBD harus pakai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kuncinya ada di Kemendagri,”akunya
Purbaya menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi pihaknya sudah melaporkan ke gubernur dan Sekda, sebelum nanti disempurnakan oleh Bappeda.
“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan,” tandasnya. (red)