SOFIFI,Teluknews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Malut, sudah bisa mengesahkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan.
Sebelumnya, pada September lalu DPRD Provinsi (Deprov) Malut, telah menyetujui besaran APBD Perubahan sebesar Rp3,5 triliun (3.553.470.258.000). Besaran APBD perubahan yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun itu, dilihat dari pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,9 triliun (2.912.978.145.000), sementara pendapatan daerah dalam APBD Perubahan sebesar Rp3,5 triliun (3.553.470.258.000) atau naik sebesar Rp640 miliar (640.492.113.000).
“Saat ini SKPD sudah bisa melakukan pengesahan DPA APBD Perubahan,”ungkap Kepala BPKAD Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Purbaya menambahkan, proses DPA saat ini tidak lagi melekat di BPKAD, tapi SKPD langsung melakukan print out, kemudian di bawa ke masing masing TAPD untuk ditandatangani.
“Jika SKPD sudah selesai printout DPA, maka langsung dibawa ke TAPD untuk ditandatangani,”katanya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, jika semua TAPD telah menandatangani DPA, maka SKPD sudah bisa menyusun permintaan pencairan anggaran kegiatan yang melekat di APBD Perubahan.
“Ya semua tergantung SKPD, jika cepat memproses DPA maka sudah bisa mengajukan permintaan pencairan,”pungkasnya. (red)