SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, akhirnya angkat bicara soal tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunggakan gaji guru honorer.
Menurut Ahmad, tunggakan TPP ASN 4 bulan, dan gaji guru honda 6 bulan, bukan kesalahan BPKAD, karena BPKAD melakukan pembayaran sesuai permintaan dari OPD, jika OPD tidak mengajukan permintaan, bagaiman cara BPKAD bisa melakukan pembayaran.
“Kita di BPKAD tugasnya membayar, sementara dokumen permintaan dari OPD. Bagaiman kita mau bayar, jika permintaan belum ada dari OPD,”ungkap Purbaya ketika ditemui di kantor BPKAD di Sofifi, Selasa (30/05/2023).
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menjelaskan, setiap permintaan yang dilakukan OPD biasanya ada dua kegiatan yang diajukan, seperti permintaan TPP disertai dengan permintaan Tambahan Uang (TU), jadi ketika posisi kas tidak mencukupi, OPD diberikan pilihan, pencairan TPP lebih dulu atau TU, tapi rata rata OPD memilih mencairkan TU, sehingga TPP dipending.
“Misalnya dana kas tersedia Rp10 miliar, kemudian ada permintaan Rp20 miliar, maka dana tidak cukup jadi kita kasi pilihan dimana yang lebih dulu dicairkan, tapi rata rata minta TU lebih dulu dicairkan ketimbang TPP,”jelasnya.
Saat ini, lanjut Purbaya, BPKAD sudah memproses dua bulan pembayaran TPP, sisanya akan dibayar pada bulan depan, agar tidak ada lagi tunggakan TPP.
“Sementara gaji guru honda, hingga saat ini belum ada permintaan dari Dikbud, makanya gaji guru honda belum bisa dibayar,”pungkasnya. (red)