SOFIFI,Teluknews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menargetkan utang pihak ke tiga tuntas akhir tahun ini.
Utang pihak ketiga sejak tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp406 (406.412.974.473), namun upaya BPKAD menekan nilai utang dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak Januari hingga Mei bisa dibilang cukup maksimal, sehingga utang pihak ke tiga hingga saat ini tersisa Rp176 miliar (176.340.653.189) dengan realisasi 50 persen atau Rp230 miliar (230.072.321.284).
“Kalau dilihat dari progres penyelesaian utang sudah mencapai 50 persen lebih. Artinya, target pak gubernur menyelesaikan utang daerah bisa tuntas tahun ini,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya kepada wartawan, Rabu (7/06/2023).
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, BPKAD hingga saat ini pro aktif dalam menyelesaikan utang pihak ke tiga sehingga OPD yang memiliki utang juga bisa segera melengkapi dokumen permintaan agar proses pencairan bisa dipercepat.
“BPKAD sifatnya eksekutor, OPD tugasnya menyiapkan dokumen, jika semua administrasi pembayaran sudah terpenuhi, maka proses pencairan bisa segera dilakukan,”katanya.
Target gubernur, lanjut Purbaya, ketika gubernur mengakhir masa jabatan semua utang pihak ke tiga sudah bisa dituntaskan, maka BPKAD saat ini masih terus melakukan upaya agar sebelum akhir tahun utang pihak ke tiga sudah bisa tuntas.
“Jika saat ini dibilang utang pihak ke tiga masih tinggi itu tidak benar, karena jumlah utang Rp406 miliar saat ini sisa utang Rp176 miliar, sehingga utang daerah sudah hampir tuntas,”tandasnya.
Sementara utang pinjaman daerah kepada PT. SMI, Purbaya mengaku, saat ini pembayaran tetap lancar bahkan, saat ini ada pembayaran kurang lebih Rp42 miliar (42.885.708.254).
“Utang pinjaman SMI tidak ada masalah, karena pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman hingga saat ini masih terus dilakukan. Insa Allah, kita upayakan utang bisa tuntas,”pungkaanya. (red)