Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Dipolisikan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate M. Ridha Ajam dipolisikan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Selain rektor, Direktur Program Pascasarjana Universitas Khairun Ternate Abd. Wahab Hasyim juga ikut dipolisikan.

Ridha dan Abd. Wahab dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Pelaporan ini pangkal dari kedua petinggi kampus itu tidak menggubris teguran hukum atau somasi yang dilayangkan pemilik lahan melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum pemilik lahan Rahim Yasin menyebutkan laporan terhadap Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan masuk pekarangan tanpa izin.

Baca Juga :  TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula

“Yang terlapor dalam laporan tersebut, yaitu Rektor Unkhair Ternate Pak M. Ridha Ajam selaku Terlapor I dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Pak Abd. Wahab Hasyim sebagai Terlapor II,” sebut Rahim usai membuat laporan polisi, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Rahim, kasus dugaan penyerobotan lahan kliennya tersebut terjadi ketika pembangunan gedung Pascasarjana Unkhair Ternate pada 2020 lalu dan sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sudah dilayangkan somasi namun tidak ditanggapi dan tidak ada kepastian hukum para terlapor.

“Somasi pertama dan kedua tak ditanggapi para terlapor, makanya kami buat laporan polisi ke Diretkrimum Polda Malut agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews

Rahim berharap laporan yang dimasukkan tersebut diseriusi pihak Polda Maluku Utara agar perkara ini cepat diselesaikan. “Yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa, bila perlu ditetapkan sebagai tersangka jika mencukupi minimal dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Rahim mengisyaratkan agar para terlaporsupaya kooperatif memenuhi panggilan apabila dipanggil penyidik. “Terlapor harus menjelaskan kenapa bangunan yang dibangun oleh Unkhair ternate khususnya gedung Pascasarjana pada halaman tempat parkir itu menjadi permasalahan,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:24 WIB

Kampanye di Desa Babang, Warga Empat Kecamatan Komitmen Menangkan Paslon Nomor 3 MK-BISA dan Bassam-Helmi

Rabu, 6 November 2024 - 00:23 WIB

Bangga dengan FAM-SAH, Dinilai Mampu Tepis Stigma Negatif dan Pertanyaan Menjebak dari Paslon Lain dalam Debat Publik Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 23:35 WIB

KPU Kepulauan Sula Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 5 November 2024 - 07:57 WIB

Soal Pendidikan dan Kesehatan Gratis, MK : Saya Sudah Buktikan 10 Tahun di Halsel

Senin, 4 November 2024 - 11:30 WIB

Tokoh Muda Makayoa Komitmen Menangkan Paslon Bassam-Helmi

Senin, 4 November 2024 - 10:59 WIB

Warga Obi Komitmen Menangkan MK-Bisa dan Bassam Helmi di Pilkada 27 November

Minggu, 3 November 2024 - 05:21 WIB

Kampanye di Pastina Membawa Berkah, Pedagang ini Doakan FAM-SAH Lanjut Dua Periode

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Berita Terbaru