TERNATE, Teluknews – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate M. Ridha Ajam dipolisikan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Selain rektor, Direktur Program Pascasarjana Universitas Khairun Ternate Abd. Wahab Hasyim juga ikut dipolisikan.
Ridha dan Abd. Wahab dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Pelaporan ini pangkal dari kedua petinggi kampus itu tidak menggubris teguran hukum atau somasi yang dilayangkan pemilik lahan melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan Rahim Yasin menyebutkan laporan terhadap Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan masuk pekarangan tanpa izin.
“Yang terlapor dalam laporan tersebut, yaitu Rektor Unkhair Ternate Pak M. Ridha Ajam selaku Terlapor I dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Pak Abd. Wahab Hasyim sebagai Terlapor II,” sebut Rahim usai membuat laporan polisi, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Rahim, kasus dugaan penyerobotan lahan kliennya tersebut terjadi ketika pembangunan gedung Pascasarjana Unkhair Ternate pada 2020 lalu dan sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sudah dilayangkan somasi namun tidak ditanggapi dan tidak ada kepastian hukum para terlapor.
“Somasi pertama dan kedua tak ditanggapi para terlapor, makanya kami buat laporan polisi ke Diretkrimum Polda Malut agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” terangnya.
Rahim berharap laporan yang dimasukkan tersebut diseriusi pihak Polda Maluku Utara agar perkara ini cepat diselesaikan. “Yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa, bila perlu ditetapkan sebagai tersangka jika mencukupi minimal dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Rahim mengisyaratkan agar para terlaporsupaya kooperatif memenuhi panggilan apabila dipanggil penyidik. “Terlapor harus menjelaskan kenapa bangunan yang dibangun oleh Unkhair ternate khususnya gedung Pascasarjana pada halaman tempat parkir itu menjadi permasalahan,” jelasnya. (red)