RPJPD Kota Ternate Disusun Sesuai RPJPN-RPJPD Pemprov Malut

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar

Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar

TERNATE, Teluknews – RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate 2025-2045 disusun berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Maluku Utara. Penyesuaian ini dalam rangka menselaraskan program dari hulu hingga hilir.

Hal ini diutarakan Pelaksana tugas Kepala Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan Daerah atau Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar. Taufik mengatakan, perencanaan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun kedepan disesuaikan dengan penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen RPJPD ini akan digunakan oleh para calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi dan misi arah pembangunan kedepan,” jelasnya, Sabtu 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate itu menerangkan, arah pembangunan jangka panjang tersebut akan dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun. Dimana pembangunan tahap pertama periode 2025-2029 difokuskan pada tema besar yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap II periode 2030-2034 adalah percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahap ketiga periode 2035-2039, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Disperindag Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Penagihan Retribusi Pasar

“Tahap IV periode 2040-2045 adalah perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” sambungnya.

Taufik menyebutkan dasar hukum penyusunan dokumen jangka panjang ini sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, dan surat edaran bersama nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional
Bappelitbangda Kota Ternate Usulakan 19 Warisan Geologi ke Kementerian ESDM

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Senin, 21 April 2025 - 12:41 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, TP-PKK Halsel Bentuk Satgas Sahabat Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB