RPJPD Kota Ternate Disusun Sesuai RPJPN-RPJPD Pemprov Malut

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar

Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar

TERNATE, Teluknews – RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate 2025-2045 disusun berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Maluku Utara. Penyesuaian ini dalam rangka menselaraskan program dari hulu hingga hilir.

Hal ini diutarakan Pelaksana tugas Kepala Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan Daerah atau Bappelitbangda Kota Ternate M. Taufik Jauhar. Taufik mengatakan, perencanaan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun kedepan disesuaikan dengan penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen RPJPD ini akan digunakan oleh para calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi dan misi arah pembangunan kedepan,” jelasnya, Sabtu 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Jalan Lingkungan Guraping Dalam Waktu Dekat Dikerjakan

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate itu menerangkan, arah pembangunan jangka panjang tersebut akan dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun. Dimana pembangunan tahap pertama periode 2025-2029 difokuskan pada tema besar yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap II periode 2030-2034 adalah percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahap ketiga periode 2035-2039, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Skema Pengaturan Pedagang Takjil Tidak Berubah

“Tahap IV periode 2040-2045 adalah perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” sambungnya.

Taufik menyebutkan dasar hukum penyusunan dokumen jangka panjang ini sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, dan surat edaran bersama nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional
Bappelitbangda Kota Ternate Usulakan 19 Warisan Geologi ke Kementerian ESDM

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RSUD Labuha

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:12 WIB

KNPI Ternate Soroti Kurangnya Infrastruktur Kesehatan di Ternate Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:57 WIB

APDESI Versi Azizi Kembali Berulah, Jelang Pelantikan Para Kades di “Peras” Rp1,5 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:46 WIB

Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:10 WIB

Kepala Kemenag Sula Sayangkan Sikap Kabag Kesra Sula, La Sengka La Dadu: Saya Berharap Tidak Terjadi Lagi ke Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:52 WIB

Dibimbing TP-PKK, Gubernur Sherly Puji Prodak Dekranasda Halsel

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:10 WIB

Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:53 WIB

Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79 dan Acara Ramah Tamah, Ini yang Disampaikan Bupati Sula

Berita Terbaru