JAILOLO, Teluknews.com – Calon DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan, Ruslan Hasby, menunjuk Rusmin Ayub sebagai pengacara untuk menghadapi laporan perusakan alat peraga kampanye di Polres Halmahera Barat.
Adapun terlapor dalam perkara ini adalah RA, warga Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan. RA dipolisikan oleh DPC Hanura Halmahera Barat atas dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) Ruslan Habsy.
“Ruslan telah menguasakan kepada saya untuk melanjutkan kepengurusan atas kasus pengrusakan baliho klien saya,” kata Rusmin Ayub, kuasa hukum Ruslan, Jumat (5/1).
Menurut Rusmin, penunjukan pengacara tersebut agar mengganggu konsolidasi dan kampanye Ruslan.
Kasus pengrusakan baliho milik klein itu, sambung Rusmin, diketahui sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Barat.
“Namun Ruslan secara pribadi menghubungi saya untuk menguasakan penanganan kasus karena bertepatan dengan tahapan kampanye,” katanya.
Rusmin mengaku sudah mempelajari kasus kliennya itu dari berbagai sudut pandang hukum. Juga akan kembali memasukan laporan terbaru sebagimana keinginan kleinnya guna mendapat keadilan hukum atas tindakan sewenang-wenang oleh oknum terduga pelaku.
Rusmin meminta Polres Halmahera Barat agar serius mengusut kasus pengrusakan APK. Ini karena belakangan dikabarkan kasus pengrusakan APK calon legislatif di Sidangoli namun tidak pernah diadili.
“Kami berharap Polres Halmahera Barat bisa mengungungkapnya untuk memberi efek jerah kepada pelaku, dan klein kami bisa memperoleh keadilan dari tindakan sewenang-wenang oleh oknum pelaku itu,” terangnya. (Bur)