SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Saifuddin Djuba harus memikul beban temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp117 miliar.
Saifuddin yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2022 lalu, kini harus diperhadapkan dengan temuan Rp117 miliar tahun anggaran 2021-2022. Temuan sebesar itu terdiri dari, temuan denda keterlambatan 8 proyek SMI sebesar Rp92 miliar dan temuan kekurangan volume pada lima proyek SMI sebesar Rp25 miliar.
“Sebagai pimpinan, saya hanya bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK,”ungkap Saifuddin, Kamis (2/03/2023).
Saifuddin menambahkan, berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kepada Inspektorat Malut, untuk melakukan tindaklanjut sesuai mekanisme yang ada.
“Soal temuan BPK sudah menjadi ranahnya inspektorat,”katanya.
Mantan Pejabat Bupati Halut ini menyatakan, setelah 60 hari BPK mengeluarkan temuan, ada satu tahapan yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan BPK yaitu proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), olehnya itu PUPR masih tetap menunggu tahapan TPTGR dari Inspektorat.
“Pastinya, kita serahkan semua ke Inspektorat, proses tindaklanjut temuan seperti apa,”tandasnya.
Disinggung ada upaya lain pihak rekanan menolak hasil temuan, Saifuddin menegaskan, pihak rekanan menerima atau tidak hasil temuan BPK, itu bukan menjadi tugas PUPR, karena PUPR sifatnya hanya menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.
“Jika ada keberatan dari pihak rekanan soal temuan BPK, maka itu bukan ranah PUPR, karena PUPR sifatnya hanya menindaklanjuti temuan BPK,”pungkasnya. (red)