TERNATE, Teluknews – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terpilih Eliya Gabrina Bachmid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Eliya didatangkan oleh JPU KPK untuk terdakwa Ramadan Ibrahim.
Eliya mengungkap terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK kerap membebankan biaya hiburan menggunakan duit pribadinya. Pengeluaran untuk kebutuhan pribadi AGK berupa sewa perempuan dilakukan tiga kali dalam sehari.
Sekali servis bayarannya variatif, dari Rp10 juta sampai Rp50 juta sekali bertemu. Perempuan-perempuan sewaan diberi kode “Ayu” dan “Cinta”.
“Para perempuan dibayar sesuai dengan perintah AGK,” pengakuan Eliya dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 18 Juli 2024.
Adik ipar dari tersangka Muhaimin Syarif ini mengatakan para perempuan bayaran yang diminta AGK tersebut pernah diantar ke beberapa hotel. Salah satunya hotel Bidakara Jakarta dan Hotel Sahid Bela Ternate.
Eliya mengaku pernah membawa tiga wanita bertarif sekaligus untuk menemui sang kiyai di hotel. Mereka masuk ke kamar AGK secara bergiliran atau bergantian.
“Saya paling temani (wanita sewaan) dari lobby hotel sampai ke kamar. Di kamar saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Didalam kamar, paling lama 1 sampai 2 jam,” beber Eliya di hadapan hakim.
“Untuk membayar tiga perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Uang punya saya nanti diganti oleh AGK,” sambungnya.
Kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di PUPR dan Biro Kesra Setda Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini mengungkapkan, para wanita bertarif tersebut mulanya diminta bantu oleh terdakwa AGK.
“Om haji (AGK) yang minta bantu untuk cari perempuan, jadi saya bawakan ke om,” terangnya. (red)