Saksi Wahidin dan Ayu “jajan” Pakai Uang Suap AGK

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam saksi untuk terdakwa AGK disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Enam saksi untuk terdakwa AGK disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

TERNATE, Teluknews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 29 Mei 2024.

Keenam pemberi kesaksian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi empat hakim anggota itu masing-masing Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid, Stevi Thomas, Grayu Gabriel Sambow alias Ayu dan Windi Claudia. Ayu dan Wahidin merupakan pasangan suami istri.

Saksi Grayu Gabriel Sambow alias Ayu ketika memberikan kesaksian mengakui uang yang diterima dari AGK melalui rekening atas nama Windi Claudia itu dipakai membeli mobil dan membangun rumah pribadi.

Total uang diterima senilai Rp 3,4 miliar. Sumber fulus berasal dari para kepala-kepala dinas. Meski begitu, Ayu tak menyebutkan siapa nama kepala dinas pemberi suap.

Kesaksian ini setelah hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon menanyakan ihwal rekening atas nama Windi Claudia yang pegangnya. Ayu kemudian menceritakan awal mula dibikinya rekenening dimaksud.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Soa Sio Ternate

Ayu mengatakan rekening dengan nama temannya itu dibuat antara periode Februari-Maret 2023. Setelah rekening selesai dibuat, kata Ayu, langsung dipegang.

“Saya minta ke Windy buat rekening dan rekening itu saya yang pegang,” kata Ayu, menjawab pertanyaan hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Ayu menyebut, pembelian mobil, tanah, dan membangun rumah dari uang hasil transferan AGK itu atas perintah suami, Wahidin Tachmid. Selain keperluan pribadi, juga dipakai untuk kebutuhan keluarga.

“Tanah sudah disita KPK, tapi mobil hanya dokumennya yang disita,” terangnya.

Wahidin Tachmid dalam kesaksiannya mengaku mentranfer sejumlah uang ke beberapa rekening penerima. Yaitu Ismid Bahmid, Andi Siong dan H. Putri Khairunnisa, termasuk ke renening Windi.

Nominal yang ditransfer jumlahnya tak menentu. Namun, kata Wahidin, nominal yang paling besar yaitu Rp 25 juta. “Sering mentransfer karena saya hanya mendapatkan perintah (dari AGK),” sebut suami Ayu ini.

Baca Juga :  Periksa Dua Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi Rp 26 Miliar, Yogi: Kita Fokus ke Dinkes Karena Ada Fakta Baru

Saksi Wahidin mengatakan sumber duit yang kerap ditransfer ke orang-orang sakit ini didapat dari tiga kepala dinas. Mereka adalah Ridwan Arsan, Daud Ismail dan Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara.

“Yang di luar surat perintah perjalanan dinas (ada juga). Paling banyak Rp 100 juta dengan total Rp 400 juta,” terangnya.

Disuruh Ayu

Sementara saksi Windi mengaku tidak tahu apa-apa soal kasus yang menyeret namanya itu. Ia mengatakan, rekening atas namanya tersebut dibuat pada periode antara Oktober atau November tahun 2022. Rekening dibuat karena disuruh Ayu.

“Jadi ibu Grayu (Ayu) sering datang ke rumah saya di Keluraham Ngade. Grayu menyuruh saya untuk membuka rekening,” tandasnya.

“Saya tidak tahu berapa total uang di rekening, karena rekeningnya bukan saya yang pegang,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB