TERNATE, Teluknews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 29 Mei 2024.
Keenam pemberi kesaksian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi empat hakim anggota itu masing-masing Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid, Stevi Thomas, Grayu Gabriel Sambow alias Ayu dan Windi Claudia. Ayu dan Wahidin merupakan pasangan suami istri.
Saksi Grayu Gabriel Sambow alias Ayu ketika memberikan kesaksian mengakui uang yang diterima dari AGK melalui rekening atas nama Windi Claudia itu dipakai membeli mobil dan membangun rumah pribadi.
Total uang diterima senilai Rp 3,4 miliar. Sumber fulus berasal dari para kepala-kepala dinas. Meski begitu, Ayu tak menyebutkan siapa nama kepala dinas pemberi suap.
Kesaksian ini setelah hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon menanyakan ihwal rekening atas nama Windi Claudia yang pegangnya. Ayu kemudian menceritakan awal mula dibikinya rekenening dimaksud.
Ayu mengatakan rekening dengan nama temannya itu dibuat antara periode Februari-Maret 2023. Setelah rekening selesai dibuat, kata Ayu, langsung dipegang.
“Saya minta ke Windy buat rekening dan rekening itu saya yang pegang,” kata Ayu, menjawab pertanyaan hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Ayu menyebut, pembelian mobil, tanah, dan membangun rumah dari uang hasil transferan AGK itu atas perintah suami, Wahidin Tachmid. Selain keperluan pribadi, juga dipakai untuk kebutuhan keluarga.
“Tanah sudah disita KPK, tapi mobil hanya dokumennya yang disita,” terangnya.
Wahidin Tachmid dalam kesaksiannya mengaku mentranfer sejumlah uang ke beberapa rekening penerima. Yaitu Ismid Bahmid, Andi Siong dan H. Putri Khairunnisa, termasuk ke renening Windi.
Nominal yang ditransfer jumlahnya tak menentu. Namun, kata Wahidin, nominal yang paling besar yaitu Rp 25 juta. “Sering mentransfer karena saya hanya mendapatkan perintah (dari AGK),” sebut suami Ayu ini.
Saksi Wahidin mengatakan sumber duit yang kerap ditransfer ke orang-orang sakit ini didapat dari tiga kepala dinas. Mereka adalah Ridwan Arsan, Daud Ismail dan Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara.
“Yang di luar surat perintah perjalanan dinas (ada juga). Paling banyak Rp 100 juta dengan total Rp 400 juta,” terangnya.
Disuruh Ayu
Sementara saksi Windi mengaku tidak tahu apa-apa soal kasus yang menyeret namanya itu. Ia mengatakan, rekening atas namanya tersebut dibuat pada periode antara Oktober atau November tahun 2022. Rekening dibuat karena disuruh Ayu.
“Jadi ibu Grayu (Ayu) sering datang ke rumah saya di Keluraham Ngade. Grayu menyuruh saya untuk membuka rekening,” tandasnya.
“Saya tidak tahu berapa total uang di rekening, karena rekeningnya bukan saya yang pegang,” sambungnya. (red)